Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertanahan
Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
2019-09-09 16:04:17
 

Muhammadiyah bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan sejumlah pakar menolak pengesahan RUU Pertanahan yang akan disahkan September 2019.(Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah mencurigai Rancangan Undang-Undang atau RUU Pertanahan dikebut DPR RI terkait wacana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

"Kita curigai dikebut karena pemindahan Ibu Kota. Saya yakin ini ada sponsor besar. Dan disinilah anggota DPR mendapat duit banyak," kata Muchtar Luthfi, Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah dalam konferensi pers RUU Pertanahan di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (3/9).

Lebih lanjut ia menyebut draft RUU Pertanahan kental bernuansa kolonial, tidak demokratis dan jauh lebih buruk dari UU Nomor 5 Tahun 1960.

"Presiden nantinya dapat mengurus peraturan tanah melalui Perpres, nuansanya kolonial sekali seperti jabatan Gubernur Jenderal Van der Capellen. Melalui domein verklaring status setiap tanah dan bangunan yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya menjadi milik negara," ujar Muchtar, sebagaimana dilansir pada tajdid.id pada, Rabu (4/9).

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika, RUU Pertanahan sudah bermasalah sejak dalam prosesnya yang tertutup dan tidak adanya konsultasi publik yang memadai dan akomodatif. Selain terkesan pengerjaannya yang kejar tayang, menurut Dewi upaya keadilan sosial dalam Draft RUU sama sekali tidak tercipta bahkan hak bagi masyarakat adat, petani yang mengalami konflik dengan pemilik usaha besar juga tidak tercakup.

Dewi mengungkapkan, bahwa rilis draft terakhir sangat mengkhawatirkan. Menurutnya, RUU ini keluar dari jiwa Pancasila dan sangat nyata buruk jika dijalankan ke depan karena memberikan karpet yang lebih luas bagi kapital besar untuk pemilikan tanah dengan jumlah yang sangat besar.

"Bahkan di RUU ini diatur pemutihan pelanggaran. Kami masyarakat sipil, guru besar, pakar meminta Ketua Panja, DPR, Presiden membatalkan ini," tegasnya

Penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan rencananya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September mendatang. Karena itu, kata Dewi, para pakar hukum, aktivis lingkungan, serikat adat, tani, hingga lembaga masyarakat mendesak agar RUU tersebut dibatalkan.

"Karena alih-alih memenuhi rasa keadilan masyarakat kecil, draft RUU tersebut justru malah menyiratkan perlindungan pada pemilik modal besar semata," pungkasnya.(tajdid/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertanahan
 
  Kental Nuansa Kolonial, Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
  RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan
  DPR Harap RUU Pertanahan Atasi Sengketa Tanah
  DPR: RUU Pertanahan Bukan Pengganti UU Pokok Agraria
  RUU Pertanahan Diharapkan Dapat Menyelesaikan Kasus Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2