JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI Marciano Norman akhirnya membantah keras pemberitaan mengenai penculikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Prof.Dr. Subur Budhisantoso (76Th) pakar Antropologi Politik. Sebagaimana diberitakan beberapa media masa dari sumber youtube, tentang pengakuan Rahmad moderator dalam acara Diskusi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini digelar di kediaman Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10) kemarin. Diskusi yang bertema 'Dinasti Versus Meritokrasi Politik'. Dengan pembicara diskusi itu Anas Urbaningrum, Chusnul Mariyah, dan Prof Dr Subur Budisantoso. Namun Subur tak hadir.
Dalam konferensi pers menurut kepala BIN Marciano Norman,"hal itu sama sekali tidak benar. Tidak benar BIN mengambil paksa, menculik, dan menjemput paksa Profesor Subur," ujarnya, Sabtu (19/10) pukul 21.00 Wib di Kantor BIN Pasar Minggu Jakarta.
Dia menambahkan, bahwa BIN sama sekali tidak ada kepentingan untuk menjemput Profesor Subur.
"Untuk apa kita menjemput beliau, tidak ada masalah yang mengharuskan BIN meminta keterangan Profesor Subur mengenai apapun," katanya.
Dia menambahkan, Profesor Subur merupakan tokoh terkenal yang dia hormati.
"Saya pribadi sangat menghormati beliau dan pada hari Jumat itu tidak ada diagendakan Kepala BIN untuk menerima Profesor Subur," ucapnya menegaskan.
Ia juga menambahkan, beberapa saat lalu dirinya telah berkomunikasi via telepon selular dengan Profesor Subur yang kelahiran Garut ini.
"Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, beliau dalam kondisi baik dan sedang berada di Pontianak dalam acara kader dan dalam kondisi sehat wal`afiat," katanya.
Sementara itu, Kepala BIN juga mengaku kecewa dengan pemberitaan yang dinilai menyudutkan lembaga tersebut.
"Saya menyayangkan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab," katanya.
BIN menurut dia, tidak akan melakukan hal diluar batas kewenangan, "Kita tidak akan keluar dari koridor yang telah diberikan," tegasnya.
"Sekarang beliau dalam keadaan sehat walafiat untuk kegiatan partai. Jadi, sangat tidak mendasar pertanyaan menyudutkan BIN itu. BIN bergerak dipayungi UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN milik Indonesia bertugas menjaga stabilitas keamanan untuk kepentingan bangsa. Karenanya, tidak memungkinkan melakukan sesuatu di luar itu. Sekarang sangat transparan. Jangan pikir BIN akan melakukan kegiatan di luar kewenangannya. Kami diawasi semua pihak. Saya, BIN tidak akan keluar dari koridor yang ditentukan UU," pungkas Marciano.(ant/mtv/bhc/put) |