Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BIN
Kepala BIN Bantah Pemberitaan Culik Prof Subur
Saturday 19 Oct 2013 23:27:48
 

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI Marciano Norman.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI Marciano Norman akhirnya membantah keras pemberitaan mengenai penculikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Prof.Dr. Subur Budhisantoso (76Th) pakar Antropologi Politik. Sebagaimana diberitakan beberapa media masa dari sumber youtube, tentang pengakuan Rahmad moderator dalam acara Diskusi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini digelar di kediaman Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10) kemarin. Diskusi yang bertema 'Dinasti Versus Meritokrasi Politik'. Dengan pembicara diskusi itu Anas Urbaningrum, Chusnul Mariyah, dan Prof Dr Subur Budisantoso. Namun Subur tak hadir.

Dalam konferensi pers menurut kepala BIN Marciano Norman,"hal itu sama sekali tidak benar. Tidak benar BIN mengambil paksa, menculik, dan menjemput paksa Profesor Subur," ujarnya, Sabtu (19/10) pukul 21.00 Wib di Kantor BIN Pasar Minggu Jakarta.

Dia menambahkan, bahwa BIN sama sekali tidak ada kepentingan untuk menjemput Profesor Subur.

"Untuk apa kita menjemput beliau, tidak ada masalah yang mengharuskan BIN meminta keterangan Profesor Subur mengenai apapun," katanya.

Dia menambahkan, Profesor Subur merupakan tokoh terkenal yang dia hormati.

"Saya pribadi sangat menghormati beliau dan pada hari Jumat itu tidak ada diagendakan Kepala BIN untuk menerima Profesor Subur," ucapnya menegaskan.

Ia juga menambahkan, beberapa saat lalu dirinya telah berkomunikasi via telepon selular dengan Profesor Subur yang kelahiran Garut ini.

"Saya sudah berkomunikasi dengan beliau, beliau dalam kondisi baik dan sedang berada di Pontianak dalam acara kader dan dalam kondisi sehat wal`afiat," katanya.

Sementara itu, Kepala BIN juga mengaku kecewa dengan pemberitaan yang dinilai menyudutkan lembaga tersebut.

"Saya menyayangkan pemberitaan yang tidak bertanggung jawab," katanya.

BIN menurut dia, tidak akan melakukan hal diluar batas kewenangan, "Kita tidak akan keluar dari koridor yang telah diberikan," tegasnya.

"Sekarang beliau dalam keadaan sehat walafiat untuk kegiatan partai. Jadi, sangat tidak mendasar pertanyaan menyudutkan BIN itu. BIN bergerak dipayungi UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. BIN milik Indonesia bertugas menjaga stabilitas keamanan untuk kepentingan bangsa. Karenanya, tidak memungkinkan melakukan sesuatu di luar itu. Sekarang sangat transparan. Jangan pikir BIN akan melakukan kegiatan di luar kewenangannya. Kami diawasi semua pihak. Saya, BIN tidak akan keluar dari koridor yang ditentukan UU," pungkas Marciano.(ant/mtv/bhc/put)



 
   Berita Terkait > BIN
 
  BIN: Kampus Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Orang Tua untuk Cegah Radikalisme
  BIN Harus Cegah Dini Kejahatan Intelijen
  Rapat Paripurna DPR Sahkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
  Budi Gunawan Ikuti Uji Kelayakan Kepala BIN
  Pimpinan DPR Terima Surat Penggantian Kepala BIN
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2