Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
BNPB
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
2021-05-05 23:33:00
 

Kepala BNPB dan Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pandemi COVID-19 di Tanah Air belum berakhir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan total kasus positif di Indonesia per 4 Mei 2021 adalah sebanyak 1.686.373 orang.

Mengantisipasi kenaikan angka positif tersebut, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Keputusan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini sangat tepat dan sangat strategis," kata Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 "Jaga Keluarga, Tidak Mudik", Rabu (5/5).

Berkaca dari tahun sebelumnya, data menunjukkan angka positif harian naik pada setiap momen hari raya besar di Indonesia. Contohnya pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu yang jatuh pada tanggal 23 Mei 2020, angka kasus positif naik sebanyak 949 orang. Dua minggu pasca lebaran 2020, tercatat 1.000 kasus harian pertama di tanah air. Hal yang sama juga terjadi pasca libur panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Doni menekankan, keputusan pelarangan mudik ini harus diikuti oleh seluruh pihak termasuk pejabat pemerintah, dunia usaha, dan yang paling utama adalah masyarakat. Narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan Presiden Joko Widodo.

"Tidak boleh ada satupun Pejabat Pemerintah yang berbeda narasinya," tegas Doni.

Kepala BNPB juga berpesan kepada pejabat pemerintah di pusat maupun di daerah untuk terus mensosialisasikan pelarangan kegiatan mudik kepada masyarakat. Peraturan pelarangan mudik ini demi menekan angka kenaikan kasus positif COVID-19.

"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap jam, setiap menit, setiap saat. Lebih baik dianggap cerewet daripada korban COVID-19 berderet-deret," pesan Doni.

Doni juga menyebutkan masih ada 7 persen masyarakat Indonesia yang nekat mudik. Kerjasama pemerintah pusat dengan semua pihak di daerah khususnya masyarakat diharapkan dapat mengurangi angka tersebut.

"7 persen dari jumlah penduduk kita itu sangat besar angkanya. Tugas kita semua adalah mengurangi angka tersebut sekecil mungkin," ungkap Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19 itu.

Penerapan protokol kesehatan juga tidak boleh putus untuk terus diingatkan kepada semua pihak. Protokol kesehatan adalah kunci keberhasilan untuk terhindar dari ancaman COVID-19.

"Tetap waspada, waspada, dan waspada. Jangan lelah untuk patuhi protokol kesehatan. Jangan mudik. Mari bersabar dan menahan diri," tutup Doni.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BNPB
 
  Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
  HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
  Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
  Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
  Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2