Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Kepala Dinas Ini Bilang Tandatangannya Dihargai Mahal
Monday 24 Jun 2013 23:56:42
 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara, Razali SPd saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Mengaku penuh beban dan risiko tinggi menjalani tugasnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara, Razali SPd meminta kepada Bupati untuk memindah tugaskan sebagai staf biasa.

"Saya serius ingin menjadi staf biasa, karena menjadi kepala dinas tidak tenang dan nyaman," ungkap Razali, kepada wartawan pada Senin (24/6).

Menurut dia, menjabat sebagai kepala dinas di Aceh Utara penuh risiko yang tinggi itu dikarenakan banyaknya mafia proyek yang mencarinya dengan maksud untuk meminta proyek. Namun jika tidak diberikan proyek, maka mereka meminta dengan cara memaksa dan terkadang juga mengancam.

"Padahal di dinas pendidikan mana ada proyek, yang ada kan hanya tempat mengajar dan belajar. Akan tetapi jika mau belajar pasti akan saya terima," ujarnya dengan mimik serius.

Sebenarnya, tambahnya, Razali mempunyai nazar bila permintaanya dikabulkan oleh bupati menjadi staf biasa, maka akan menunaikan nazarnya dengan bersedekah ke 5 mesjid. "Saya sudah melayangkan surat pengunduran diri ke bupati, namun belum juga dikabulkan," katanya.

Namun disisi lain Razali mengaku bahwa menjadi kepala dinas itu memang tandatangannya dihargai mahal. Diakuinya, sekali tandatangan terhadap rekanan bisa dihargai minimal Rp 250.000 sampai jutaan rupiah.

"Ya, kalau tidak seperti itu bagaimana saya bisa kasih duit ke wartawan?," ujarnya lagi.

Bayangkan saja, imbuhnya, bila dikalkulasi dalam perharinya tamu dari wartawan yang datang ke kantor misalnya ada 10 orang, dan bila per wartawannya dikasih uang Rp 100.000 maka tinggal dikalikan saja totalnya.

"Mana mungkin kann pake uang gaji saya sendiri," ucapnya slengean.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2