Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Perpustakaan
Kepala Disdik Kaltim Menjadi Saksi Atas Terdakwa Hidayat
Wednesday 20 Feb 2013 21:51:08
 

Musyarim, Kepala Disdik Kaltim saat menjadi saksi kasus korupsi perpustakaan digital, Selasa (19/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus korupsi Proyek Perpustakaan Digital Dinas Pendidikan Kaltim APBD I Tahun 2011 untuk Program Peningkatan Manajemen Pelayanan Pendidikan dengan kegiatan pengembangan Sekolah Unggulan RSBI/SBI dengan pagu anggaran Rp 6 Miliar yang merugikan keuangan negara Rp 4 Miliar Selasa (19/2) dengan agenda sidang menghadirkan "Musyarim" Kepala Diknas Kaltim.

Sidang dengan terdakwa Hidayat selaku PPTK, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya SH dengan saksi Musyarim, ketika ditanya Majelis Hakim mengenai proses pelelangan hingga penentuan pemenang, Musyarim menjelaskan proses lelang sudah sesuai aturan namun pada saat panitia mengumumkan 3 perusahaan sebagai calon pemenang akhirnya dibatalkan dan dilakukan pelelangan ulang.

"Pada saat penyampaian calon pemenang ada perusahaan yang melakukan sanggahan sehingga proses lelang pertama dibatalkan," jelas Musyarim.

Proses lelang kedua juga hal yang sama panitia mengumumkan 3 calon pemenang, namun tidak ada yang melakukan sanggahan sehingga panitia memutuskan untuk menunjuk PT Arsindo Cipta mandiri sebagai pemenang, terang Musyarim.

"Dalam masa sangga tidak ada yang melakukan sanggahan, jadi panitia menetap PT Arsindo Cipta mandiri sebagai pemenang," ujar Musyarim.

Ketua Majelis Hakim menanyakan mengenai sejauh mana saksi mengetahui tentang permasalahan kasus tersebut. Kepala Disdik Kaltim menyebutkan bahwa, belakangan saya mendengar adanya pemeriksaan Kejaksaan bahwa barang tersebut palsu, tidak sesuai merek dan type dari produk yang diajukan dan tidak sesuai dengan fisik barang yang sebenarnya, tegas Musyarim.

"Belakangan saya mendengar ada pemeriksaan kejaksaan, barang tersebut palsu karena Merek dan Typenya tidak sesuai dengan produk yang diajukan, namun saya tidak tahu secara mendetail," jelas Musyarim.

Keterangan Musyarim Kepala Disdik Kaltim di hadapan Majelis Hakim tersebut sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, program peningkatan manajemen pelayanan pendidikan dengan kegiatan pengembangan sekolah unggulan RSBI/SBI dengan pagu anggaran Rp 6 Miliar menggunakan APBD I tahun 2011.

Penyimpangan yang dilakukan para terdakwa dengan tidak melaksanakan pengadaan sesuai spesifikasi yang ada dalam perjanjian kerja, dengan cara membuatkan Sofware Digital Library dengan Merk DWIPA-YANA yang dibuat seolah-olah sama sengan Sofware Digital Library Merk DWIPAYANA yang asli milik PT Aliansi Insan Mandiri. "Sofware DWIPAYANA yang dibuat hanya seharga Rp 1 juta, sedangkan dalam kontrak merek DWIPAYANA yang asli seharga Rp. 43 juta," pungkasnya.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Perpustakaan
 
  Kesadaran Penerbit Serahkan Hasil Karya Masih Rendah
  Presiden Jokowi Resmikan Gedung Baru Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional RI
  KPK Gelar Bedah Buku dan Perpustakaan Award 2015
  Perpus dan Arsip Aceh Timur Selenggarakan Bimtek Perpustakaan Tingkat SMP & SMA
  Sidang Kasus Perpustakaan Digital Library Rp 4,2 Milyar, Hakim Sebut Nama Dayang Donna Faroek
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2