Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di KONI
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
2017-12-05 16:06:03
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaimantan Timur (Kajati Kaltim), Fadil Zumhana, SH, MH.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Fadil Zumhana resmi mencopot M Budi Setyadi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, pencopotan ini juga sebelumnya telah dilakukan terhadap Kepala Seksi Intelijen pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Bramantyo.

Budi Setyadi diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara kasus korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 5,6 miliar yang saat ini telah di vonis penjara.

Kajati Kaltim, Fadil Zumhana, SH, MH mengatakan bahwa di copotnya Budi Setyadi dari jabatan Kajari Bontang setelah di terbitkannya Surat Keputusan dari Pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Sudah saya laksanakan perintah pimpinan saya, langsung dari Jaksa Agung, tadi siang sudah kita laksanakan di dalam sesuai keputusan pimpinan saya," tegas Fadil ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di Kantor Kajati Kaltim pada, Senin (4/12).

Ketika ditanya apakah Budi Setyadi keberatan atas keputusan dari pimpinan Kejagung RI, Kajati Fadil mengatakan kalau dia keberatan, nggak ditandatangani surat keputusan pencopotan jabatan Kajari Bontang, "Dia sudah tanda tangani tadi," ujar Fadil.

Sementara, terungkapnya dugaan menerima Imbalan atau uang sogok, sejak LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur melaporkan secara resmi melalui surat No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

Dalam laporan disebutkan Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara kasus KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Mulyono
dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang-undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta.(bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2