Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Kepolisian Inggris Kembangkan Proyek e-Forensik
Monday 21 Nov 2011 01:12:42
 

Proyek e-forensik dimaksudkan untuk memudahkan dan membongkar dengan cepat kejahatan yang menggunakan perangkat teknologi, termasuk komputer dan ponsel yang digunakan penjahat (Foto: Ist)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Sebuah proyek percontohan sedang dijalankan pihak kepolisian Inggris. Hal ini dilakukan untuk mempercepat waktu yang dibutuhkan bagi tim forensik untuk memeriksa perangkat teknologi, termasuk komputer dan ponsel yang digunakan penjahat.

Kini divisi Hi-Tech Crime Units (HTCU) yang biasa ‘membedah’ bukti berupa alat elektronik harus bekerja berdasarkan skala prioritas barang bukti dan ditambah jumlah personilnya. Proyek ini diharapkan bisa membantu petugas polisi menyeret pelaku ke pengadilan dengan lebih cepat juga bukti yang lebih banyak.

Sepert dilansir situs NPIA Police, Minggu (20/11), proses pemeriksaan ini dikenal sebagai e-Forensics (forensik elektronik). Hasil pemeriksaan seringkali memberikan bukti penting dalam kasus besar, seperti penyebaran pornografi anak di bawah umur, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan tentu saja kasus penipuan.

Namun, seiring waktu kejahatan yang berhubungan dengan komputer telah meningkat dan menjadi lebih canggih. Uji coba ini terbukti sangat sukses. “Model praktek yang baik ini akan membantu pasukan memeriksa sejumlah perangkat elektronik dengan lebih cepat, meningkatkan kemungkinan bukti yang diperoleh dapat dengan segera digunakan di pengadilan untuk menghukum penjahat,” Kepala Ilmu Polisi dan Forensik, Bramble Simon.(sci/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2