Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polisi
Kepolisian RI Buka Pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Ajaran 2013
Tuesday 30 Apr 2013 10:41:03
 

Logo Kepolisian Republik Indonesia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk memenuhi kebutuhan personel kepolisian, Mabes Polri membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun ajaran 2013. Pendaftaran/registrasi secara online juga dapat dilakukan di www.penerimaan.polri.go.id. Siapa yang berminat ayo buruan mendaftar. Namun, sebelum mendaftar hendaknya kita memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini.

Persyaratan Umum:

1. WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK,
6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI.
8. Bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
9. Belum pernah menikah.

Sedangkan persyaratan lain:

1. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata UAN minimal 7 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS. Bagi lulusan tahun 2012 (masih kelas III) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 minimal 7 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS, yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria lulus.
2. Khusus sumber Brigadir Polisi masa dinas minimal 2 tahun, peringkat 1-5 dan penilaian kinerja (SMK) baik sekali (nilai 49-54)
3. Usia maksimal 21 tahun.
4. Tinggi badan minimal pria 163 Cm dan wanita 160 Cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama menjalani pendidikan pembentukan.
6. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi perwira Polri (masa dinas surut tidak diperhitungkan).
7. Memperoleh persetujuan orangtua/wali
8. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.

Untuk Pendaftaran dan Tata Caranya secara lengkap dapat dilihat di www.penerimaan.polri.go.id.

Catatan:

- Untuk pendaftaran Akpol Tahun 2012 telah dimulai pada tanggal 23 April 2012 s/d 21 Mei 2012 lalu.
- Jumlah peserta didik yang diterima sebanyak 300 orang, yang terdiri dari 250 pria dan 50 wanita.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Polisi
 
  Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
  Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
  Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
  Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
  Polisi Masih Dalami Kejadian Perusakan Pospol Lantas di Bekasi Barat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2