Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Kerabat Nasruddin Dukung Antasari Ajukan PK
Tuesday 06 Sep 2011 14:40:11
 

Terpidana Antasari Azhar saat menyampaikan memori PK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Langkah terpidana Antasari Azhar mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), ternyata dapat dukungan dari kerabat korban Nasruddin Zulkarnaen. Bahkan, upaya itu diharapkan berhasil, agar langkah hukum luar biasa ini segera dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan mantan Ketua KPK itu dibebaskan dari segala tuduhan.

Harapan ini disampaikan Dewi Tamburaka, seorang kerabat Nasruddin yang menghadiri sidang pemeriksaan PK Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/9). Ia pun tak yakin Antasari terlibat dalam kasus ini. Apalagi dengan tudingan sebagao orang yang menganjurkan pembunuhan terhadap Nasrudin.

"Harapan kami mudah-mudahan dengan sidang PK (Peninjauan Kembali) ini kebenaran akan terungkap semua. Dan beberapa kejanggalan kemarin pada waktu sidang awal itu kan sudah mulai tampak. Kami harapkan pada sidang kasus ini, Pak Antasari bisa bebas," kata Dewi.

Menurut Dewi, dukungan dari keluarga Nasruddin untuk Antasari sangatlah besar. Alasannya, keluarga sejak awal tidak yakin jika aktor intelektual dari pembunuhan itu adalah Antasari. "Dari awal kita dari keluarga juga abu-abu kelihatannya. Abu-abu kalau aktor intelektualnya adalah Antasari. Kami tidak yakin. Tapi ini kan ada prosesnya. Tapi nanti pasti akan terungkap semua," ujarnya yakin.

Namun, Dewi tetap menekankan bahwa Antasari tidak terlibat dalam kasus ini. Ia hanyalah korban dari sebuah konspirasi besar. Begitu pula dengan Nasruddin. Pasalnya, tidak ada ancaman Antasari terhadap Nasruddin. "Dalam kasus ini, sebenarnya tidak ada ancaman dari Antasari ke Nasrudin," tandasnya.(mic/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2