Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BNN
Kereta Dorong Bayi Isi Sabu
Wednesday 25 Feb 2015 01:03:50
 

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2).(Foto: HumasBNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di Kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2). Sekitar pukul 8.30 malam, petugas mengintai mobil pick up bermuatan kosong masuk ke dalam sebuah gudang penyimpanan. Setelah ditunggu beberapa lama, mobil tersebut keluar dari gudang dengan membawa muatan penuh. Petugas langsung menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan muatan.

Setelah dibongkar, muatan tersebut ternyata berisi 17 set Baby Stroller (kereta dorong bayi). Petugas membongkar satu kereta dorong dan menemukan sabu didalamnya. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berhasil mengamankan 16.043,2 gram sabu yang disembunyikan didalam 15 set kereta dorong.

Dari kasus tersebut petugas mengamankan seorang kurir wanita berinisial F (35), warga Kelurahan Ngedukelu Kec. Bajawa, Nusa Tenggara Timur. Atas temuan ini, F ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan sopir truk berinisial B dan rekan F, wanita berinisial YN sebagai saksi.

Kepada petugas F mengaku di perintah oleh seseorang untuk menjemput paket stroller asal Cina tersebut. F yang saat ini bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta untuk mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya.

Ini adalah kali ke empat F menjadi kurir Narkoba, sebelumnya F pernah mengambil paket sabu di Medan dan dua kali mengambil paket sabu di Jogja. Transaksinya kali ini sang boss membekali F dengan uang sebesar 20 juta, 10 juta sebagai biaya operasional dan 10 juta sebagai upahnya menjadi kurir.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Atas perbuatannya F terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2