Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Lapas
Kericuhan di Dalam Lapas Kls 1 Surakarta, Massa Vs Penghuni Lapas
2019-01-10 19:58:04
 

Tampak suasana saat kerusuhan terjadi di Lapas Kls 1 Surakarta, Kamis (10/1).(Foto: Istimewa)
 
SOLO, Berita HUKUM - Telah terjadi kericuhan antara Tahanan kelompok Laskar Islam dengan Napi Kriminal Biasa (Blok C1) bertempat di Rutan Kelas I Surakarta Jl. Brigjend Slamet Riyadi Kel. Kauman Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta pada Kamis (10/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara, Ahan, salah seorang warga yang tinggal di sekitar Lapas Surakarta tersebut saat dihubungi pewarta, ia mengatakan benar terjadi keicuhan tersebut.

"Tidak ada korban dari kedua belah pihak, sementara situasi kini telah dapat dikendalikan oleh pihak aparat keamanan gabungan Polres Surakarta, Brimob Detasemen C Polda Jateng, dengan bantuan pasukan TNI," ujar Ahan, Kamis (10/1).

Berikut kabar yang beredar dikalangan warga yang tinggal di sekitar Lapas by whatsapp yang diterima pewarta terkait kericuhan tersebut:

Kronologis kejadian sbb :

1. Kejadian kericuhan bermula dari jam besuk tahanan, di mana pada pukul 10.00 WIB sekitar 20 orang ikhwan laskar tiba ke Rutan Kelas I Surakarta untuk membesuk tahanan dari kelompok Laskar.

2. Pada saat itu para pembesuk dari kelompok laskar dibagi per kelompok 5 orang dengan waktu sekitar 20 menit untuk menemui tahanan laskar di Aula Rutan. Kelompok I kunjungan berjalan dengan aman.

3. Sekitar pukul 10.55 pada saat kloter kedua dan pembesuk kelompok laskar hendak pulang, mereka meneriakkan takbir. Teriakan Takbir dari kelompok laskar dibalas suara "Guk-Guk" dari tahanan Blok C1 (Napi kriminal) kelompok Agus A als Bebek (Napi kasus 363 KUHP/Pencurian), Ucok D D (Napi kasus 363 KUHP/Pencurian) dan Koes SDMi alias Iwan Walet (Kasus 170 KUHP/penganiayaan) yang sebelumnya pernah terjadi keributan antara kedua belah pihak, sehingga membuat ikhwan-ikhwan laskar emosi selanjutnya mendatangi Napi Blok C1 yang lantas dilempari batu oleh mereka dan kelompok laskar membalas lemparan tersebut hingga terjadi aksi saling lempar batu.

3. Melihat kejadian tersebut, pembesuk dari kelompok laskar langsung disuruh keluar oleh pihak Pengamanan Rutan dan tahanan dari kelompok laskar juga dipindahkan ke Ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Sementara itu dari pihak Napi Kriminal biasa berusaha merangsek hingga menjebol pintu Blok C1 dengan Blok B.

4. Sekitar pukul 11.00 WIB 1 SST Dalmas Polresta Surakarta tiba di Rutan Klas I Surakarta dan langsung mengambil tindakan untuk menetralkan keadaan.

5. Pukul 11.35 WIB Wakapolresta Surakarta AKBP Andi Rifai didampingi Danramil 05/Pasar Kliwon Kapten Kurdi tiba di Rutan Klas I Surakarta selanjutnya menuju ke Blok B.

6. Pukul 11.50 WIBh Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Ali Achwan tiba di Rutan Klas I . Surakarta.

Sementara, Tahanan kelompok Laskar sbb :

a. Isan alias Abdullah I (33 th, kasus UU Darurat, Ekspirasi 2 Februari 2019)
b. Rahmad S (20 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 28 Januari 2019)
c. Komari alias Komar (39 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 16 Januari 2019)
d. Harnang T T (40 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 16 Januari 2019)
e. Geri A R (19 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 28 Januari 2019)

Tokoh Napi Kasus Kriminal antara lain :

a. Agus A als Bebek (30 tahun, Napi kasus 363 KUHP/Pencurian, putusan 30 hari dan ekspirasi 1 Februari 2019)

b. Ucok D D (Napi kasus 363 KUHP/Pencurian, putusan 30 hari dan Ekspirasi 16 Januari 2019)

c. Koes SDM alias Iwan Walet (Kasus 170 KUHP/penganiayaan, putusan 5 bulan 15 hari dan Ekspirasi 12 Januari 2019).(dbs/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2