Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Kerugian Akibat Perampokan Kantor Pegadaian Syariah Mencapai Rp 6,7 Miliar
Thursday 07 Feb 2013 00:49:54
 

Kasat Reskrim, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus perampokan bersenjata pada kantor Pegadaian Syariah Jl. Basuki Rahmat Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Senin (4/2) sekitar pukul 09:30 WITA dengan membawa kabur barang yang kebanyakan dari emas dan uang, dan menyandera seorang Satpam dengan cara mengikatnya dengan tali sepatu serta mulut dan matanya ditutup pakai lakban, serta menodongkan senjata api pada seorang karyawan untuk membukakan brankas emas dan membawanya kabur.

Kapolres Samarinda, Kombes Arip Prapto melalui Kasat Reskrim Kompol Veby DP Hutagalung, di ruang kerjanya Rabu (6/2) mengatakan, usai kejadian pihak Pegadaian langsung melaporkan dan membuat Berita Acara pelaporan (BAP) dan hingga saat ini berdasarkan laporan pihak Pegadaian kerugian akibat aksi kejahatan Perampokan tersebut mencapai nilai Rp 6,7 Miliar, ujar Veby.

Dari laporan tersebut, kata Veby, barang yang diambil selain milik Pegadaian sendiri maupun milik pihak ketiga yaitu nasabah yang menggadaikan emasnya disana, sebut Veby.

"Laporan dari pihak pegadaian yaitu kerugian sekitar Rp 6,7 Miliar, barang tersebut milik pegadaian sendiri maupun milik pihak ketiga atau nasabah yang menggadaikan barangnya," ujar Veby.

Kasat Reskrim Kompol Veby DP Hutagalung juga mengatakan, akibat maraknya kasus perampokan dengan kekerasan di kota Tepian Samarinda maka Kapolres memerintakan untuk tembak terhadap pelaku kejahatan atau bandit dengan membentuk Tim Anti Bandit, dimana Polres Samarinda di Back Up Polda kaltim serta jajaran Polsek untuk melakukan pencarian terhadap pelaku serta melakukan tindakan tembak apabila ada terjadi pelaku kejahatan dan kekerasan yang mengganggu keamanan kota tepian, tegas Kompol Veby.

Mengenai kasus perampokan pada Pegadaian Syariah yang teridentifikasi pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan senjata api, pihaknya beserta jajarannya telah melakukan penyebaran di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku, dan sampai hari ini sudah memeriksa 5 orang saksi.

"Sementara petugas sudah menyebar dan mencari serta mengejar para pelaku, dan sampai saat ini telah memeriksa keterangan dari 5 orang saksi diantaranya dua orang satpam dan satu orang karyawan," pungkas Veby.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2