Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Kerusakan Lingkungan di Indonesia Meningkat Drastis
Saturday 31 Dec 2011 03:40:35
 

Kerusakan lingkungan yang parah menjadi penyebab bencana banjir di berbagai daerah di Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Indonesia dianggap tidak konsisten terhadap komitmen dalam menjaga lingkungan hidup. Pasalnya, kasus kerusakan serta pencemaran lingkungan meningkat tajam sepanjang 2011. Jika dibanding 2010, jumlah kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan tahun ini meningkat hampir dua kali lipat.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ada 141 kasus pencemaran lingkungan sepanjang 2011. Meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, dari sekitar 75 kasus. Hal itu diperkuat meningkatnya jumlah kejadian bencana banjir sepanjang 2011 yang naik 11 persen, ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2010 ada 345 kasus banjir, sedangkan 2011 sebanyak 378 kasus.

“Pemerintah tak menjalankan amanat seperti yang ada dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mestinya pemerintah melakukan pembenahan, perbaikan dan pemulihan lingkungan Indonesia,” kata Direktur Eksekutif WalhiBerry Nahdian Furqon dalam jumpa pers di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (30/12).

Dari sisi jumlah kabupaten/kota yang terkena banjir itu, lanjut dia, terlihat pula ancaman kerusakan lingkungan yang semakin merata di wilayah Indonesia. Sebanyak 170 kota terkena banjir, baik dalam kasus tertentu maupun secara berulang, seperti yang dialami Jakarta. "Ini berarti sepertiga daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah ancaman banjir," jelas Berry.

Menurutnya, kinerja pemerintah benar-benar terlihat sangat lamban untuk menyelesaikan acuan perundang-undangan tersebut. Bahkan, tidak ada kebijakan pemerintah yang bisa diandalkan dalam menangani kasus-kasus lingkungan. Padahal, mengatasi masalah lingkungan, sangatlah penting dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden SBY.

“Jika pemerintah tidak mampu mengatasi masalah lingkungan, Walhi siap mengurus masalah lingkungan yang ada di Indonesia. Persoalan takkan selesai, bila tidak dilakukan langsung oleh presiden. Sebab, masalah lingkungan di Indonesia ini, sangat besar dan begitu rumit. Keterlibatan presiden secara langsung sangat diperlukan,” tandasnya Berry.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2