Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pilpres
Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM: 32 Orang Masih Hilang
2019-07-11 14:01:06
 

Ilustrasi. Tampak suasana aksi demo massa di Bawaslu Jakarta pada 22 Mai 2019.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat masih ada 32 orang yang hilang setelah kerusuhan pada 22 Mei lalu. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan awalnya menerima data dari tim advokat korban kerusuhan 22 Mei bahwa ada 70 orang yang hilang setelah kerusuhan.

"Data yang diserahkan ke kami setelah kami verifikasi jumlahnya berkurang menjadi 32 orang yang masih dianggap hilang," kata Amiruddin saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Kerusuhan pada 21-23 Mei terjadi usai aksi penyampaian pendapat soal hasil pilpres 2019 di Bawaslu. Kerusuhan tersebut terjadi di sejumlah titik, seperti di Slipi Petamburan, Jalan Wahid Hasyim dan Tanah Abang.

Amiruddin menuturkan jumlah korban yang hilang berkurang karena setelah diverifikasi Komnas HAM, sebagian berada di ruang tahanan polisi. Mereka tersebar di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Barat. "Sebagian yang dilaporkan hilang menjadi tahanan polisi," kata dia.

Komnas HAM, kata Amiruddin, terus berusaha mencari 32 orang yang hilang itu. Ia berharap keluarga yang merasa ada anggotanya yang hilang bisa terus berkoordinasi dengan lembaganya. "Kalau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas sebaiknya keluarga juga mau memberikan keterangan kepada kami," kata dia.

Sejauh ini, Amiruddin mengatakan puluhan orang yang hilang tersebut belum diketahui keberadaanya. "Ada juga keluarga yang merasa anggotanya hilang, kami tanya tapi belum dikasih tahu informasi kehilangannya. Sebenarnya hilang atau menghilangkan diri," ujarnya.

Selain masih mencari orang yang hilang, Amiruddin mengatakan lembaganya sedang menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM akibat kerusuhan tersebut. "Hasil investigasi kami akan kami informasikan ke publik bulan ini. Sekarang masih proses," kata dia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan lembaganya masih menginvestigasi tiga hal saat kerusuhan terjadi pada 21-23 Mei lalu. Dalam peristiwa itu dilaporkan sedikitnya sembilan orang tewas dan ratusan orang luka-luka imbas kerusuhan. "Kami masih mendalami terutama tiga hal dalam kerusuhan kemarin," kata Taufan melalui pesan singkat, Senin, 17 Juni 2019.

Pertama, kata dia, hal yang menjadi sorotan dan diselidiki Komnas HAM adalah konteks dan kronologi kejadian pada 21-23 Mei lalu. Kedua, bagaimana penanganan kejadian itu oleh kepolisian. "Apakah ada protap atau standar HAM yang dilanggar," ujarnya.

Ketiga, Komnas HAM juga mendalami ihwal standar HAM di dalam penegakan hukum yang berlangsung. "Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi masih kami dalami," kata dia.(tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2