MEDAN, Berita HUKUM - Kehadiran Direktur Utama PT Atakana, Muhammad Abdul Karim yang menjadi saksi kunci dan pusat perhatian dalam perkara pengucuran kredit BNI SKM Medan penuh dengan kesan kesaksian ketidak jujuran meskipun telah disumpah dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (22/1) kemarin.
Kesan ketidak jujuran M Aka tersebut sangat dapat terlihat dari jawaban berbeda yang keluar dari bibirnya. Padahal beberapa pertanyaan inti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum dari tiga terdakwa BNI adalah sama.
Dimana sebelumnya pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut soal pemberian kuasa atas SHGU 102 kepada Dirut BDKL, Boy Hermansyah disangkal Aka kalau ia tidak tahu sama sekali tentang objek tersebut akan digunakan Boy.
Namun saat ditanya soal yang sama oleh Penasehat Hukum terdakwa, Baso Fachruddin disertai bukti-bukti tanda tangannya, M Aka tak mampu menyangkalnya. Bahkan dengan kesadarannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau, ia mengakui kalau dirinyalah yang mengurus semuanya.
Kemudian kesaksian dirinya dihadapan hakim dan jaksa kalau ia tak menerima dana apapun dari Boy Hermansyah. Dalam perkara tersebut, ia kembali terpatahkan oleh bukti yang dimiliki oleh tim penasehat hukum, sehingga dengan sangat gugup M Aka mengakui menerima dana sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar dari Boy sebagai dana pertama pembayaran SHGU 102.
"Saya memperkenalkan dia sebagai calon pembeli SHGU No.102 yang potensial. Iya memang ada saya terima Rp 11 milyar lebih, tapi uang itu adalah hasil penjualan TBS (Tandan Buah Segar)," ungkap M Aka yang mulai tampak gelisah.
Selanjutnya, tim penasehat hukum ketiga terdakwa membacakan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen dan kwitansi penerimaan uang yang telah ditandatangani M Aka. Namun lelaki bertubuh tambun ini kembali menyangkal bukti-bukti penerimaan uang itu. Begitu juga saat ditanyakan apakah pencabutan kuasa kepada Boy Hermansyah melalui proses resmi seperti halnya pemberian kuasa sebelumnya yang ditandatangani semua komisaris PT Atakana?, namun lagi-lagi M Aka hanya mampu terdiam.
Sementara, saksi I Gede Aryuda selaku Deputi Bidang Hak Tanah pada BPN RI mengatakan, pihaknya membatalkan proses pengalihan SHGU No.102 oleh Boy Hermasnyah, disebabkan banyaknya masalah yang belum selesai atas sertifikat itu.
"SHGU No.102 tidak dibalik nama, karena didasari adanya tiga pihak yang berbeda, dalam hal ini M Aka, Januari Siregar selaku kuasa hukum dari Yusra dan Karimun Usman yang berkeberatan dengan SHGU No.102 itu. Lalu berkasnya kami kembalikan ke Kanwil Aceh. Peralihan izin itu sendiri harus melalui BPN Pusat, karena izin itu sebelumnya diberikan oleh lembaga yang menerbitkan SK SHGU dalam hal ini BPN Pusat," jelas saksi.
Selanjutnya, M Aka melakukan pemblokiran atas SHGU No.102 itu.
"M Aka mengajukan agar BPN Pusat memblokir permohonan pengalihan SHGU 102 dan mencabut kuasa atas Boy Hermansyah. Kalau masalah surat kuasa itu bukan domain kami, saya tidak tahu tentang pengumuman di koran bahwa para pemegang saham berkeberatan dengan permohonn blokir yang diajukan M Aka. Begitupun SHGU No.102 ini bisa dialihkan kembali sepanjang memenuhi syarat, yang penting bagi BPN, objek tersebut tidak bermasalah," urainya.
Usai persidangan, Muhammad Aka yang ditanyai wartawan kembali berkilah kalau semua tanda tangan perjanjian yang dilakukannya dengan Boy adalah fiktip. Namun saat ditanya akibat dari perkara pinjaman kredit senilai Rp 129 Miliar, kredit macetnya senilai Rp 61 Miliar jadi tertutupi, M Aka tak mampu menjawab dan langsung ngacir.(bhc/and) |