JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pembuktian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Konawe - Perkara No. 21 /PHPU.D-XI/2013 - kembali berlanjut pada Kamis (21/3) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, hadir kuasa hukum Pemohon Kores Tambunan beserta beberapa orang saksi Pemohon, serta saksi dari Termohon (KPU Kabupaten Konawe).
Saksi Pemohon, G. Agusalim, memberi keterangan dirinya diancam Lurah Agus Lamoho pada 27 Januari 2013. Saat itu lurah tersebut mengatakan, “Tim Serasi tidak pernah tahu Pemerintah, maunya jalan sendiri-sendiri. Tidak pernah mau mendukung pemerintah, mau bersatu dengan pemerintah”. Namun Agusalim menjawab bahwa dirinya tidak lagi mendukung pasangan “BerKESAN”.
“Pak Lurah marah dan langsung maju menampar saya, kemudian saya tangkis. Setelah saya tangkis tamparannya, dia acungkan clurit tapi tidak membuat saya sampai terluka,” tutur Agusalim kepada Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar yang didampingi Hakim Konstitusi M. Alim dan Anwar Usman.
Saksi Pemohon berikutnya, Setiawan, mengungkapkan pada 11 Februari 2013 berkumpul Bupati Konawe, Camat Konawe, lurah, se-kecamatan Konawe, beserta masyarakat mengadakan sosialisasi bedah rumah di Balai Kelurahan Tawanga. Saat itu Setiawan hadir dalam pertemuan itu.
“Ketika itu Bupati Konawe Lukman Abunawas memberikan pengarahan tentang pencairan dana bantuan bedah rumah yang jumlahnya sebesar Rp 6 juta per rumah. Dari pengarahan tersebut ada masyarakat yang sempat complain kenapa bedah rumah tersebut hanya orang-orang tertentu,” ujar Setiawan
“Bupati menjawab: Kalau begitu yang belum dapat pada tahap ini saya akan memberikan bantuan satu kubik pasir dan 5 sak semen. Pada saat itu respons masyarakat mengatakan, “Kok cuma 5 sak semen, kenapa enggak digenapkan saja 6 sak. Bupati menjawab, kalau begitu saya tambah semen tersebut menjadi 6,” tambah Setiawan.
Sementara itu, saksi Termohon bernama Sainal yang menerangkan tidak ada masalah pada hari pencoblosan di TPS Kecamatan Asinua, baik masalah surat suara dan tidak terjadi keributan pada hari pencoblosan. Termasuk pada saat rekapitulasi berlangsung di tingkat PPK, tidak ada keberatan enggak dari para saksi pasangan calon.
“Semua berjalan lancar dan aman. Tidak ada masalah, Yang Mulia,” kata Sainal kepada Majelis Hakim.
Saksi Termohon berikutnya, Naim Gales selaku PPS Kelurahan Ambodiaa, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe. Naim antara lain menjelaskan jumlah sisa surat suara yang tidak terpakai.
“Kalau di kecamatan saya tidak tahu Pak karena saya berurusan di tingkat PPS, Pak,” ujar Naim kepada Hakim Akil Mochtar.
Namun Naim mengetahui jumlah DPT di daerahnya yaitu 193 pemilih dan yang menggunakan hak pilih sebanyak 148 pemilih, dengan 144 suara sah, 4 suara tidak sah, serta tidak terjadi mutasi pemilih. “Kemudian terdapat 45 sisa surat suara,” tandas Naim.(nta/mk/bhc/rby) |