Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
PT KAI
Kesal Tidak Dapat Tiket, Anggota TNI Pecahkan Kaca Stasiun KA Purwokerto
Saturday 11 Aug 2012 15:44:40
 

Penyerahan Perkara Kasus TNI, Kepada Aparat Kepolisian oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Foto: ist)
 
PURWOKERTO, Berita HUKUM - Seorang anggota TNI memecahkan kaca loket Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (11/8). Aksi tersebut diduga dilakukan karena yang bersangkutan tidak mendapatkan tiket Kereta Api (KA).

Berdasarkan pantauan, kaca loket yang pecah adalah loket nomor dua dari sebelah kanan stasiun setempat. Penumpang yang kebetulan ada di stasiun itu sempat terkejut, karena tiba-tiba kaca dipecahkan hingga berceceran di lantai.

Petugas Kepolisian dan pengamanan stasiun segera menangkap anggota TNI tersebut.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi V Purwokerto Surono mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada Denpom IV/I Purwokerto. "Setelah diamankan, oknum TNI tersebut diserahkan ke Denpom untuk diproses secara hukum", katanya, sebagaimana yang dikutip pada Media Indonesia.(mi/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2