LANGSA, Berita HUKUM - Kesbangpol dan Linmas Aceh, bekerjasama dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat provinsi serta kota Langsa membentuk forum kemitraan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, melalui upaya-upaya kewaspadaan dini kepada masyarakat menjelang pemilu legislatif 2014.
Forum tersebut bertujuan untuk menanamkan adanya kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Pembentukan ini berdasarkan hukum Permendagri No. 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan dini mayarakat di daerah.
Serta Pergub No. 80 tahun 2011 tentang forum kewaspadaan dini masyarakat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kampung dalam provinsi Aceh, Keputusan Gubernur Aceh No 330/532/2011 tentang pembentukan forum kewaspadaan dini masyarakat daerah dan dasar hukum yang terkhir adalah keputusan gubernur Aceh nomor 330/533/2011 tentang pembentukan dewan penasehat forum kewaspadaan dini masyarakat aceh.
Hal tersebut disampaikan Kabid Kesbangpol dan Linmas Aceh, Drs. Zulkifli Bardan dan Prof. Dr. Husni Jalil, SH, MH, pada rapat kerja FKDM bertempat di Kartika Hotel Jln. Jend. A. Yani No. 214 Kota Langsa dengan tema, mari kita bangun kewaspadaan dan tangkal dini masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2014, Senin (18/3)
Oleh sebab itu, lanjut Zulkifli, peran FKDM adalah menjaring dan menampung data informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa, melakukan pencegahan dan penanggulangan gejolak masyarakat yang berpotensi ancaman keamanan, memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah.
Menurutnya FKDM juga memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat isu isu actual menjelang pemilu 2014 diantaranya seperti bentrok antar massa pendukung, manipulasi data, money politik, intimidasi, profokasi dan teror.
Raker FKDM tersebut menampilkan dua orang panelis yaitu Kabid Politik dan Keamanan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Drs. Zulkifli Bardan dan Prof. Dr. Husni Jalil, SH, MH, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh.(bhc/sul) |