Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kesbangpol
Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Hukum Dan HAM Bagi Masyarakat di Aceh Timur
Thursday 07 Nov 2013 17:17:35
 

Masyarakat Aceh Timur telihat sangat antusias mengikuti Sosialisasi Hukum dan HAM, Yang dilakukan Kesbangpol Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dalam mewujudkan suatu sistim politik demokrasi di suatu Negara bukanlah hal yang mudah, tetapi diperlukan suatu proses dan waktu yang panjang. Demokrasi yang pada awalnya diartikan sebagai suatu kebebasan dalam berserikat atau berkumpul dan juga kebebasan mengeluarkan pendapat, tetapi cenderung diartikan sebagai suatu kebebasan yang tidak terbatas yang dapat dilakukan oleh setiap warga Negara.

Disamping itu, pemahaman demokrasi yang sempit dapat menumbuhkan semangat kedaerahan yang berlebihan, sehingga dapat mengancam integrasi bangsa dan melemahkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh mengadakan Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Bantuan Hukum dan HAM bagi Masyarakat Aceh Timur, dengan alasan adanya sosialisasi ini pengetahuan dan kesadaran atas perlindungan hukum bagi warga Negara bisa terlaksana dengan baik.

Menurut Asisten III Setdakab Aceh Timur Drs. Irfan Kamal, M.Si pelaksanaan sosialisasi hak-hak bantuan Hukum dan HAM bagi masyarakat yang dilaksanakan ini merupakan suatu hal yang sangat penting dan strategis terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak azasi manusia dan pemahaman tentang kebebasan sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi acara Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Bantuan Hukum dan HAM, bagi Masyarakat di aula gedung SKB Aceh Timur pada, Kamis, (7/11/).

Pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam memberikan pemahaman tentang HAM secara luas kepada seluruh elemen masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat lebih mengetahui hak dan kewajibannya serta menghormati juga hak dan kepentingan orang lain, sebab Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia sebagai hak secara kodrat yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hak dasar manusia ini harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi meningkatkan harkat dan martabat manusia itu sendiri.

Sementara itu H.M. Amin, SH, MH selaku Kaban Kesbangpol dan LINMAS Aceh Timur dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama sehari penuh dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang yang terdiri dari LSM dan seluruh unsur elemen masyarakat.

Adapun tujuan diadakannya Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Bantuan Hukum dan HAM bagi Masyarakat ini adalah untuk menyamakan visi, persepsi dan penafsiran segenap komponen masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan ketaatan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

"Disamping itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan nantinya akan terbentuk sikap dan prilaku yang saling menghargai hak-hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air” pungkas Amin.(bhc/kar)





 
   Berita Terkait > Kesbangpol
 
  Kesbangpol Aceh Gelar Sosialisasi Hukum Dan HAM Bagi Masyarakat di Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2