ACEH, Berita HUKUM - Dalam mewujudkan suatu sistim politik demokrasi di suatu Negara bukanlah hal yang mudah, tetapi diperlukan suatu proses dan waktu yang panjang. Demokrasi yang pada awalnya diartikan sebagai suatu kebebasan dalam berserikat atau berkumpul dan juga kebebasan mengeluarkan pendapat, tetapi cenderung diartikan sebagai suatu kebebasan yang tidak terbatas yang dapat dilakukan oleh setiap warga Negara.
Disamping itu, pemahaman demokrasi yang sempit dapat menumbuhkan semangat kedaerahan yang berlebihan, sehingga dapat mengancam integrasi bangsa dan melemahkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh mengadakan Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Bantuan Hukum dan HAM bagi Masyarakat Aceh Timur, dengan alasan adanya sosialisasi ini pengetahuan dan kesadaran atas perlindungan hukum bagi warga Negara bisa terlaksana dengan baik.
Menurut Asisten III Setdakab Aceh Timur Drs. Irfan Kamal, M.Si pelaksanaan sosialisasi hak-hak bantuan Hukum dan HAM bagi masyarakat yang dilaksanakan ini merupakan suatu hal yang sangat penting dan strategis terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak azasi manusia dan pemahaman tentang kebebasan sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi acara Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Bantuan Hukum dan HAM, bagi Masyarakat di aula gedung SKB Aceh Timur pada, Kamis, (7/11/).
Pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam memberikan pemahaman tentang HAM secara luas kepada seluruh elemen masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat lebih mengetahui hak dan kewajibannya serta menghormati juga hak dan kepentingan orang lain, sebab Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan sangat menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia sebagai hak secara kodrat yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hak dasar manusia ini harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi meningkatkan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Sementara itu H.M. Amin, SH, MH selaku Kaban Kesbangpol dan LINMAS Aceh Timur dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama sehari penuh dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang yang terdiri dari LSM dan seluruh unsur elemen masyarakat.
Adapun tujuan diadakannya Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Bantuan Hukum dan HAM bagi Masyarakat ini adalah untuk menyamakan visi, persepsi dan penafsiran segenap komponen masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan ketaatan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
"Disamping itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan nantinya akan terbentuk sikap dan prilaku yang saling menghargai hak-hak orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bertanah air” pungkas Amin.(bhc/kar)
|