Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertumbuhan Ekonomi
Kesejahteraan Rakyat Lebih Penting daripada Mengejar Angka Pertumbuhan
2017-05-06 06:12:08
 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: iwan armanias/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik dan prediksi angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia kerap terjadi setiap kali membahas APBN. Namun, yang perlu dipahami publik bahwa kesejahteran dan keadilan social jauh lebih penting daripada mengejar angka pertumbuhan.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (4/5). Mensejahterakan rakyat adalah tugas konstitusional yang harus dilakukan, bukan membanggakan angka pertumbuhan yang kini di kisaran 5 persen. "Pertanyaannya, apakah ekonomi yang dibangga-banggakan itu sudah mampu membebaskan rakyat dari jeratan pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan?" kritik Heri, penuh tanda tanya.

Politisi muda Gerindra ini mengungkap data aktual. Pada 2015, ekonomi nasional hanya tumbuh 4,79 persen. Di 2016 menjadi 5 persen dan kini 2017 diprediksi 5,2 persen. Namun, gerak pertumbuhan itu kurang berkontribusi besar terhadap persoalan bangsa. Pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan kian meningkat dan menganga. Fakta di tahun 1986, angka pengangguran hanya 2,7 persen. sementara tingkat pengangguran terbuka (TPT) meningkat menjadi 5,61 persen pada tahun 2016 atau naik hampir 3 persen.

Menurut Heri, pertumbuhan yang ada selama ini belum memberi perbaikan yang signifikan atas masalah pengangguran. Sementara menyoal kemiskinan periode sebelum Jokowi, tingkat kedalaman kemiskinan ada pada angka 1,75 (tahun 2014). Namun, pada tahun 2015 memburuk menjadi 1,97 pada 2015 dan 1,94 pada 2016. Kedalaman kemiskinan di desa jauh lebih parah dibandingkan dengan daerah perkotaan. Apalagi, kemiskinan di luar Jawa melebihi kemiskinan nasional sebesar 10,86 persen.

Melihat fakta ini, kata Heri, apa yang bisa dibanggakan dari pertumbuhan ekonomi saat ini. Sementara bicara ketimpangan, bila dibandingkan sebelum krisis 1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini belum memberi perbaikan signifikan pada masalah ketimpangan. Sebelum krisis 1998, pertumbuhan ekonomi mampu menurunkan angka ketimpangan hingga mencapai 0,35. Namun, saat ini pertumbuhan ekonomi belum mampu melepaskan rakyat dari ketimpangan.

"Ini terlihat dari Indeks Gini yang masih berada di angka 0,39 sampai dengan 0,40. Artinya, pembangunan hingga saat ini, pembangunan yang belum berkontribusi besar terhadap pengentasan ketimpangan," tandas politisi dari dapil Jabar IV itu. Pemerintah, lanjut Heri, harus realistis mematok pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, harus pula jujur mengakui bahwa sejak krisis 1998 ini belum ada capaian ekonomi yang berkualitas dan sesuai dengan tugas konstitusional yang diemban.

"Pemerintah pusat harus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah. Koordinasi dan sinergi yang baik antara pusat dan daerah harus terbangun dengan baik. Masih banyak daerah-daerah yang belum mengadopsi langkah-langkah debirokratisasi di pusat," serunya lebih lanjut. Ia justru mengimbau untuk menghentikan polemik yang tak konstruktif dan fakus membangun kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pertumbuhan Ekonomi
 
  Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
  Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
  Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
  Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
  Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2