Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mobil Dinas Negara
Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
Wednesday 04 Feb 2015 11:16:09
 

Tampak beberapa Mobil Dinas di halaman parkir kantor Gubernur Samarinda Jl. Gajah Mada, Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sungguh keterlaluan sikap yang dipertontonkan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan segala akal dan cara untuk meraih nilai rupiah dan tak tanggung-tanggung mobil dinas Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Mukmin Faisyal jenis Toyota Land Cruise ZX bernomor Polisi KT 5 yang dibeli pada anggaran tahun 2010 lalu dengan nilai sebesar Rp 1,9 Milyar tidak dilengkapi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena digadai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal sendiri kepada wartawan di Kantor Gubernur Jl. Gajah Mada Samarinda pada, Selasa (3/2). Menurur Wagub, hasil penelusurannya diketahui bahwa mobil dinas yang digunakan sebagai operasionalnya, BPKB nya telah digadai pada dealer dimana mobil dinas yang bernilai Rp 1,9 Milyar itu dibeli.

“Informasi dari pemilik dealer mobil yang terlilit utang, sedangkan mobil sudah dikeluarkan sementara BPKB nya belum diserahkan, rRupanya itu dijadikan jaminan kepada pihak yang memberikan utang,” jelas Mukmin.

Berkaitan dengan BPKB mobil dinas yang tergadai, Wagub Mukmin Faisyal mengatakan untuk saat ini belum melaporkan kepada pihak ke[polisian, “ya, akan kita lihat nanti dari tingkat kesalahannya,” terang Mukmin singkat.

Menanggapi permasalah yang muncul dengan BPKB mobil dinas Wagub yang tergadai, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dengan tegas meminta Biro Umum dan Perlengkapan Setprov Kaltim untuk melakukan apel pada, Selasa (17/2) dengan mengambil tempat di Gedung Olah Raga (GOR) Segiri Samarinda untuk melakukan inventarisasi mobil dinas, ujar Awang Faroek.

“Dalam apel nanti bukan hanya mobil dinas saja yang disusun, namun semua dokumen resmi kendaraan, sopir berserta pengguna kendaraan akan turut hadir dalam kegiatan tersebut dan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas mobil dinasnya akan ditarik,” tegas Awang Faroek.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2