Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Ketika Gratifikasi pun Bermetamorfosis
Sunday 30 Aug 2015 00:45:58
 

Ilustrasi. Gratifikasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pemberitaan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang penindakan, dikenal beberapa sandi yang digunakan dalam ‘bertransaksi”. Misalnya saja penggunaan istilah “Apel Washington” untuk merujuk pada uang dolar atau “Apel Malang” untuk menyebut rupiah.

Namun, tak hanya sandi yang mengalami metamorfosis. Kini, gratifikasi pun juga mengalami perubahan. “Dahulu parsel yang yang berisi makanan ringan, sekarang berlian ataupun jam tangan mewah,” ujar Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP saat penandatanganan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kementerian Perdagangan, di Jakarta pada, Rabu (26/8).

Dalam kesempatan itu, Johan menceritakan pengalaman KPK dalam penanganan kasus korupsi, termasuk gratifikasi dalam beberapa waktu terakhir. Karenanya, hal ini perlu dicegah untuk memutus mata rantai korupsi, termasuk di sektor pemerintahan.

Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi ini, kata Johan, mensinergikan program pencegahan yang ada di KPK. Dalam “satu paket”, instansi yang telah berkomitmen dalam pencegahan korupsi, akan didampingi dalam realisasi sejumlah program. Di antaranya, pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi, bimbingan teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta penanaman agen perubahan Tunas Integritas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut, KPK menyambut baik komitmen Kementrian Perdagangan yang ditandai penandatangan program ini. Bagi Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, ini merupakan bentuk awal komitmen Kementrian Perdagangan untuk beberapa program pencegahan korupsi.

“Saya baru dipilih kemarin dan menurut anjuran Presiden, harus menjadikan kementerian yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Saya berharap Kementerian Perdagangan dapat lakukan itu,” katanya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2