JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sepenggalan pidato Wakil Presiden (Wapres) Boediono, menjadi polemik yang hangat akhir-akhir ini. Seperti diketahui, tatkala membuka Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Wapres menyarankan agar Dewan Masjid Indonesia, mulai membahas pengaturan pengeras suara azan di Masjid.
"Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai membahas, umpamanya, tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Kita semua sangat memahami bahwa adzan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban sholatnya," ujar Boediono dikutip dari kantor berita Kompas, Jumat (4/5).
Tetapi, Wapres menambahkan, suara adzan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan memekak telingan. "Namun demikian, apa yang saya rasakan barangkali juga dirasakan oleh orang lain, yaitu bahwa suara adzan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari kita dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga kita," tambahnya.
Pernyata inilah yang membuat penilaian beragam di masyarakat, seperti Ketua Takmir Masjid Agung Al-Azhar, Nasrul Hamzah, dirinya mempertanyakan motif Wapres Boediono yang mengeluhkan suara adzan yang keras.
Alasannya azan itu merupakan alat untuk memanggil umat Muslim menunaikan ibadah sholat. "Terus terang kita tidak bisa memahami pernyataan Wapres. Ini adalah hal yang sensitif dan bisa memiliki banyak tafsiran,” kata Nasrul seperti dikutip sebuah surat kabar, Senin (30/4).
dirinya menilai, Wapres lebih baik mengurus hal-hal yang lebih penting ketimbang urusan yang telah menjadi bagian dari syariat agama serta kultur. Pasalnya, azan sudah menjadi kepastian dalam pelaksanaannya. Sehingga untuk mengubahnya sangat riskan dan berisiko menimbulkan pro kontra masyarakat.
"Lebih baik memberikan masukan positif untuk kegiatan di masjid, jangan speakernya yang dikomentari," tegas Dimyati.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat, Prof Dr H Muhammad Baharun menayatakan, wacana yang dilontarkan oleh Boediono itu tidak bisa diterapkan di Indonesia.
"Tidak bisa. Karena tradisi umat Islam azan itu adalah syiar dan harus dilantunkan dengan syahdu dan keras, sehingga menggunakan pengeras suara untuk azan memang layak dilakukan. Azan memang harus begitu," kata Baharun, Ahad (29/4).
Jangan Di Politisasi
Jubir Wapres, Yopie Hidayat meminta kepada semua kalangan, agar tidak mempolitisasi hal tersebut. Dirinya menilai, pernyataan Boediono hanyalah sebatas saran agar didiskusikan.
Positif
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Drs. H. Abdul Karim, MM, menyarankan agar semua pihak menanggapi pernyataan tersebut secara positif.
Abdul Karim berpendapat, bahwa tidak ada masalah dengan azan sebagai panggilan suci untuk menunaikan shalat. Wapres hanya menyampaikan usul kepada peserta muktamar DMI untuk mengkaji suara adzan yang menggunakan pengeras suara agar tujuan adzan memanggil umat untuk beribadah dapat merasuk ke sanubari.
“ Bukankah Rasulullah menganjurkan para Muazin yang memiliki suara indah dan merdu seperti sahabat Bilal? Nah, konteks inilah yang dimaksud Wapres. Apalagi di daerah perkotaan yang penduduknya heterogen, sehingga soal azan ini tidak perlu diperpajang, toh telah ada aturan Dirjen Bimas Islam soal ini. Intinya, soal azan itu saling pengertian dan pastinya memberi manfaat kepada masyarakat sekitar masjid,” ujarnya.
Karim menambahkan, dirinya memiliki pengalaman pribadi terkait isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia saat ini. Suatu ketika, Abdul Karim menjalankan hobinya, yakni bersilaturahim ke tetangga, disana Karim sangat terkejut karena menurut pengakuan tetangganya yang non muslim justeru berterima kasih karena azan yang dilakukan rutin oleh umat Islam itu nyaring hingga sampai ke telinganya.
"Mereka justru berterima kasih karena dibantu dengan suara azan (subuh-red), mereka bisa lebih awal mengerjakan sesuatu," tutur Karim.
Baginya, pernyataan Wapres Boediono seyogianya dilihat dari sisi positifnya, selain sebagai Wapres, Karim melihat, Boediono adalah seoarang muslim sejati.
"Perlu ditegaskan, Pak Boediono itu berbicara sebagai ummat muslim dan mengajak untuk saling pengertian dengan non muslim, ini adalah suatu ajakan yang positif, saya tidak melihat beliau mempermasalahkan, tidak membuat masalah, juga bukan ingin mengatur azan," terangnya.
Karim mengajak kepada semua pihak agar hal-hal yang seperti itu tidak perlu lagi dipermasalahkan dan dijadikan masalah. "Saling memahami, pengertian, dan saling menghargai itu yang sejatinya kita kedepankan," ujarnya.
Kegiatan yang menggunakan pengeras suara di masjid, semacam takhrim adzan dan yang lain, menurut Karim, adalah satu nilai kelebihan yang dilakukan umat beragama dan dianggap sebagai nilai-nilai yang harus dikembangkan di dalam umat Islam.
"Hanya saja di dalam kehidupan bermasyarakat perlu ada satu kesepakatan yang di bangun oleh warga dalam menciptakan kehidupan yang harmonis melalui musyawarah mufakat warga lingkungan, bagaimana kesepakatan di lingkungan tersebut," pesan pria yang dikenal kedisiplinannya ini.
Sebelumnya, Wapres juga berpesan agar masjid dijaga agar jangan sampai jatuh ke tangan mereka yang menyebarkan gagasan tidak Islami seperti radikalisme, fanatisme, permusuhan terhadap agama serta kepercayaan orang lain, dan anjuran provokatif yang bisa berujung pada kekerasan dan terorisme.
Harus keras
Mantan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni akhirnya ikut mengomentari dan meluruskan pemahaman tentang azan yang dikumandangkan dari sejumlah masjid, terutama menjelang pelaksanaan shalat, terkait pernyataan Wapres Boediono baru-baru itu.
"Saya setuju harus keras," kata Maftuh yang juga sebagai pengurus Masjid Agung At-Tin, Jakarta Timur, melalui telepon dari Jakarta, Selasa.
Maftuh Basyuni mengatakan seharusnya azan dikumandangkan dengan suara keras. Pihaknya setuju hal itu, katanya.
Tetapi, lanjut dia, harus diperhatikan kondisi sekitar. Seperti di Jakarta ketika menjelang subuh. Di sejumlah masjid sudah diumumkan ajakan atau imbauan kepada umat Muslim agar segera bangun untuk menunaikan Shalat Subuh. Tapi ada masjid, kadang terdengar suara canda anak kecil melalui pengeras suara, disusul dengan bacaan shalawat.
Setelah itu, kegiatan di masjid berlanjut dengan azan dengan keras melalui pengeras suara. Lantas usai shalat berlanjut dengan zikir, juga dilakukan dengan pengeras suara.
Keadaan yang seperti ini sebetulnya bisa diatur oleh pengurus masjid setempat secara bijaksana. Tentu dengan memperhatikan dan menyesuaikan kondisi lingkungan masyarakat setempat. Bisa saja, usai azan tak perlu lagi aktivitas yang ada di dalam masjid didukung dengan pengeras suara.
Jika seluruh aktivitas di dalam memakai pengeras suara, maka jelas akan mengganggu orang lain. Bahkan bagi yang sedang sakit akan merasa terganggu. Dan lebih parahnya lagi, ada orang di masjid menyetel bacaan Al Quran, sementara petugas masjidnya tidur nyenyak. Hal ini harus dihindari. Karena itu, menurut dia, baiknya setelah azan, pengeras suara lebih baik diarahkan ke dalam masjid.
Tapi yang jelas, azan - sebagai tanda panggilan bagi umat muslim untuk shalat - itu memang harus disuarakan dengan keras, katanya. (kpc/sya)
|