JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (ADKASI) Lukman Said menyebut soal perbedaan intensitas pertemuan antara anggota DPR RI dan anggota DPRD dengan masyarakat atau rakyat. Hal ini disampaikan Lukman dalam sambutannya pada acara silaturahmi nasional dan workshop, di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Senin (24/2).
Acara yang bertajuk "DPRD solid bergerak, mewujudkan pembangunan Indonesia dari Daerah yang berbasis Riset dan Inovasi" ini turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menurut Lukman, anggota DPRD merupakan pihak yang sering bertemu dengan masyarakat atau rakyat dibanding anggota DPR RI.
Ia menilai anggota DPR baru bertemu rakyat hanya saat pemilu. Berbeda dengan mereka yang setiap hari mendapat keluhan dan aspirasi rakyat secara langsung.
"Kalau (anggota) DPR RI dia waduh, enggak pernah ketemu rakyat Pak. Nanti pemilu dia (anggota DPR) baru ketemu. Kami ini baru bangun pagi-pagi Pak menteri, sudah ada itu," ujar Lukman.
"Tanya sama teman-teman, apalagi (anggota DPRD kabupaten) Aceh itu. Banyak curhat sama saya. Karena kita bersama-sama dengan rakyat di daerah. Kita bangun pagi-pagi rumah jabatan sudah ada lima orang menunggu. Kita kira bawa uang, bawa pisang atau bawa ayam, ternyata anaknya mau sekolah," tukas anggota DPRD yang sudah empat periode ini.
Lukman mengatakan, menjadi anggota DPRD di daerah jika ingin kaya merupakan pilihan yang salah. Sebab menurutnya, waktu habis mengurusi rakyat.
"Habis waktu mengurus rakyat di kampung itu. Betul enggak, Pak? Tapi kalau dia datang DPR karung dia bawa, ratusan juta dia punya (dana) resesnya. Wong di MD3 dia menentukan anggaran Pak, 10 persen Pak," imbuhnya, kembali membanding-bandingkan.
Lebih jauh, Lukman mengungkapkan, soal dana tunjangan operasional yang diperuntukkan ke anggota, sebenarnya kembali lagi ke rakyat.
"Tunjangan transportasi yang Rp 15 juta setiap bulan itu saya bilang bukan untuk memperkaya kita, tapi uang itu dari rakyat untuk rakyat. Ini adalah fakta," lugasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mamuju Utara ini juga meminta kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk memperjuangkan keinginan ADKASI yang sejak lama berharap agar anggota DPRD menjadi pejabat negara. Sebab di UU Pemda saat ini, status mereka masih sebagai pejabat daerah.
"Jadi saya harap Pak Menteri dan Presiden sudah tahu, Presiden tahu. Agenda kita yang utama di ADKASI, pertama kita mau berupaya tentang revisi UU 23 daripada status. Itu dulu, status. Jangan lagi pejabat daerah, kita pejabat negara. Kita dipilih oleh rakyat kok. Masak sekda pejabat negara. Bukti pejabat negara kita apa, sama-sama dipilih rakyat. Itu pertama dulu," pungkasnya.(kum/bh/amp) |