Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Terorisme
Ketua Al-Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Thursday 27 Jun 2013 23:55:43
 

Badri Hartono alias Toni, Ketua Gerakan Al Qaeda Indonesia, yang menjadi terdakwa dalam Kasus Terorisme, Divonis 10 Tahun Penjara dalam Persidangan yang Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.(27/6).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badri Hartono alias Toni, ketua gerakan Al Qaeda Indonesia, yang menjadi terdakwa dalam kasus terorisme, divonis 10 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Musa Atif Aini, Badri dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan militer.

Ia melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan militer," ucap Musa dalam pembacaan putusannya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (27/6).

Badri merupakan pimpinan kelompok Al Qaeda Indonesia yang merencanakan sejumlah aksi teror di Jakarta. Badri dan beberapa anggotanya mahir merakit bom dan pernah mengikuti latihan teror di Poso, Sulawesi Tenggara. Badri yang diringkus di Solo juga disebut sebagai anak buah Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Urwah merupakan pengikut Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009.

Jaringan Al Qaeda Indonesia mulanya terungkap saat terjadi ledakan bom rakitan di sebuah rumah Jalan Nusantara, RT 04 RW 13, Beji, Depok, Jawa Barat, awal September 2012 lalu. Kelompok ini merencanakan sejumlah aksi teror di antaranya di Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat, dan menyerang komunitas masyarakat Buddha di Indonesia terkait konflik umat beragama di Myanmar.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Terorisme
 
  Ketua Al-Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2