Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Angelina Sondakh
Ketua Biro Internal DPPPA DPP Partai Demokrat Esther RM Mandalawati Beri Dukungan ke Angie
Thursday 10 Jan 2013 09:26:24
 

Ketua Biro Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPP Partai Demokrat Esther RM Mandalawati.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh (35). Namun tak ada persiapan khusus yang dilakukan Puteri Indonesia 2001 itu selain pasrah dan tawakal. Angie yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh dalam persidangan sebelumnya mengaku hanya memasrahkan dengan hati nurani dan cahaya Illahi pada Majelis Hakim yang mulia, bahkan dalam pledoi yang dibacakannya Angie tidak berharap dengan rekan-rekan kader Demokrat.

Namun tetap saja Angie mendapat dukungan dari sesama rekan wanita yaitu Ketua Biro Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) DPP Partai Demokrat Esther RM Mandalawati yang ditemui di Jakarta, Rabu (9/1) yang menyatakan, ”saya sebagai seorang teman, sahabat dan sebagai sesama kader Demokrat, perempuan di Partai Demokrat yang memang sedang kalian media centre kami dengan sangat tajam saat ini, merupakan keadaan serta keberadaan perempuan dan peranan kami itu didalam partai memang sangat begitu beresiko. Saya meminta kepada pihak Majelis Hakim untuk bisa melakukan vonis sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang harus dia terima (Angie)," ujar Esther.

“Tetapi kami juga berharap bahwa ada kepedulian sikopatip sebagai seorang perempuan yang harus diperhitungkan disini, karena tentu saja ini bukan masalah kecil, ini masalah nasional yang harus kita sama-sama renungkan sebagai suatu keadaan yang tidak kita inginkan. Sebagai kaum perempuan, Angie juga seorang ibu dari anaknya yang masih kecil dan butuh kasih sayang belaian seorang ibu, apa lagi kita tau suami Angie sudah tiada,” jelas Esther.

Bila ini bicara soal perempuan, saya akan menjawab seperti itu. Namun sebagai kader, saya sendiri berharap agar Angie tetap kuat menjalani semua ini, apapun keputusan dari Hakim nantinya, saya tetap mempunyai positif thinking, bahwa Angie akan menghadapi secara elegan dan profesional dan sebagai kader yang terbaik yang pernah kami miliki, dia tidak pernah mengalami sesuatu yang tidak baik didalam partai politik, tetapi ini adalah sesuatu persoalaan politik yang harus dihadapi, sebagai publik figur tentu dia menyelesaikan secara yang paling baik.

"Kemarin kami juga mengadakan semacam renungan di internal kami, dimana memang keadaan ini akan menjadikan detik-detik yang sangat mendebarkan, sebenarnya bagi kaum perempuan, khususnya yang kami perempuan Indonesia, karena saat ini sedang ada perjuangan di DPR tentang perhatian dan lain sebagainya terhadap kaum perempuan Indonesia, justru kaum perempuan sedang mengalami kasus dan dilema buruh Migran yang terancam nasibnya di luar negeri serta terhadap seorang Angie misalnya, sebagai anggota partai kami berharap sepenuhnya bahwa Angie bukanlah korban, sekali lagi bahwa Angie bukanlah korban, tetapi Angie merupakan sesuatu yang bisa mengungkapkan sesuatu yang jauh lebih baik kedepan untuk kepentingan kita semua kedepan," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2