Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Ketua DPD Gerindra: 'Ahok' Seolah-olah Sudah Jadi Calon Gubernur, Padahal Baru Bakal Calon
2016-03-17 09:43:37
 

Tampak para narasumber dialog publik 'Merebut Kursi DKI 1 (Parpol VS Independen)' di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik menyampaikan, kalau sejauh ini jika melihat di media seolah-olah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurutnya merupakan kawan baiknya tersebut merasa saja ini sudah jadi calon Gubernur, padahal baru bakal calon Gubernur.

"Ikhwalnya, padahal KPU saja belum bikin peraturan, kalau KPU sudah membikin peraturan baru terkait dengan Pilkada. Seolah-olah sudah jadi calon Gubernur, padahal baru bakal calon, yang mana sejatinya, Partai yang bisa mengusung bakal calon saja hanya PDI-P untuk wilayah DKI Jakarta," jelas M Taufik, saat sesi diskusi dialog publik bertajuk "Merebut Kursi DKI 1 (Parpol VS Independen)" di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat dialog publik tersebut diwarnai dengan beberapa narasumber yakni, M. Taufik selaku Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, lalu Hj. Hasnaini yang telah mencalonkan sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta, serta KP. Norman Hadinegoro selaku Ketua Relawan Ahok Jakarta Hebat dan dengan moderatornya Sugiato selaku pengamat politik.

Kemudian, M Taufik mengatakan kalau dirinya sendiri saja perlu melalui koalisi dengan Partai lain. Sementara, partai yang bisa mencalonkan adalah PDI-P sendiri, karena syaratnya 21,2 Kursi dinaikan menjadi 22 kursi. "Saya (Partai Gerindra) memiliki 15 kursi, sedang Pak Arsad 9 saya gabung selesai. Gabung dengan PKS selesai. Namun, prosesnya masih panjang," ujarnya lagi.

Taufik juga menambahkan bahwa, kondisinya terlebih Ahok yang akan berhadapan, pertama dengan kasus 'Sumber Waras', dan satu lagi proses administratif tadi (saat pengajuan sebagai bakal calon Gubernur nanti saat Pilkada). "Ahok ini, hari-hari ini ribut terus, padahal saya pelakunya (yang namanya 'temen Ahok' ). Kan saya pelakunya yang nenteng-nenteng Ahok. 'Ga ada mahar, bohong itu', kenapa ketika deparpolisasi dia gak mau ? Emang nggak dan persoalan itu dijamin oleh Undang-undang. Bahwa, ada mahar 200 M begini-begini, dia gak pernah hitung apa yang dia keluarkan," ungkap Taufik menjelaskan lagi.

"Apalagi dia umumkan sekarang, mau buka rekening. Saya sih sudah ingatkan sebagai kawan baiknya, jangan nambah masalah. Udahlah ngomong satu 'Sumber Waras' saja dulu. Nanti, kalau buka rekening, kebuka lagi gratifikasi. Karena dia sebagai Pejabat Negara, kan sebagai kawan mesti ingetin, udah hadepin dah tuh Sumber Waras," cetus M Taufik, menegaskan sekalian menimpali saat menjadi pembicara di acara dialog publik di gedung Joeang pada, Rabu (16/3) siang.

"Semua media loh. Seolah-olah Ahok sudah dijadikan calon Gubernur. Tolonglah diberikan pencerahan. Dimana lurus dan kompak, melihat peta bahwa calon perseorangan ini bukan cuman Ahok calon perseorangan. Bahkan, kemaren sudah men 'declare' dan caranya menarik. Dia nyebut dulu wakilnya, kemudian dia launching ke Publik. Karena dalam ketentuannya adalah 'pasangan calon'. Namanya pasangan kan mesti 2," jelasnya lagi mengingatkan.

"Pasangan mesti 2, di Jakarta memang menjadi sorotan soal Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian, mudah-mudahan dalam tetap kondisi yang aman. Bikin yang aman aja untuk Jakarta," jelas M Taufik.

"Saya ingin besok di Jakarta belum ada calon Gubernur. Yang ada harusnya bakal calon Gubernur. Dan itu juga baru ngaju-ngajuin diri," timpal Wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu.

"Dimana pengurusnya ada 2, mesti ada 2 dan keduanya ikut tandatangan. Syaratnya kemudian 21,2 kursi, atau 22 kursi. Lalu kemudian, bagaimana proses koalisi partai," paparnya.

Jika menelisik berdasarkan idealisme, kekuasaan atau kebersamaan. Ini Pilkada kelamaan menurut M Taufik bisa keterusan, namun ia merasa jangan untuk Ahok lagi.

"Memperoleh syarat itu mesti bener, ada gak media yang menyoroti KTP dikumpulkan, aparat kelurahan disoroti dong. TPS disuruh cari KTP, misalnya saya mau calonin saya, saya harus kumpulkan, terusan minta aparat kelurahan," imbuhnya.

"Selain itu, kan ada PPSU, itu disuruh cari KTP. Melalui institusi itu, Itu mesti disoroti dong. Jika ada pengumpulan KTP di mall mall, yah mestinya kita audit dong, kalau gratis itu maksudnya apa? Kira-kira mau gak ngasih ke bakal calon lain di Mall itu. Itu kalo di periksa bisa ada indikasi kemungkinan gratifikasi. Itu disoroti dong. Ini kan konsekuensi logisnya," bebernya lagi.

"Intinya, saya pengantar saja bahwa, sampai dengan hari ini belum ada calon. Yang ada memproses dirinya menjadi bakal calon." pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2