Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Ketua DPD Irman Gusman Berharap Dikabulkan MK Gugatan MD3
Monday 28 Jan 2013 13:34:37
 

Ketua DPD, Irman Gusman.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Pemerintahan (RKN) 2013, di JCC Senayan Jakarta yang dihadiri 1.800 peserta; seluruh Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Polri dan Panglima TNI.

Termasuk Ketua DPR, DPD, MPR, dan ketua DPRD, juga ketua KPK, serta ketua DPD Irman Gusman yang tampak hadir dan sempat memberikan tanggapannya perihal gugatan MD3 dari Pemohon keseluruhan DPD RI.

Irman Gusman berharap, (MK) dalam hal ini dapat memberikan putusan sesuai dengan konstitusinya. Semua saksi dan pakar sudah kami hadirkan dan berharap adanya perubahan dalam fungsi DPD RI kedepan.

"Ya mudah-mudahan dalam dua minggu kedepan kita lihat saja, semoga terjadi perubahan," ujar Irman Gusman, Senin (28/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD RI melalui pengacaranya Todung Mulia Lubis, dan juga pernah dijelaskan saksi ahli dalam gugatan di (MK) mengatakan bahwa, "DPR bukan lagi lembaga yang kamar tunggal atau Unikameral", jelas ahli Saldi Isra ahli Tata Negara.

Pasal 20 a ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa, kekuasan dalam pembuatan UU menjadi hak mutlak DPR, tidak ada kewenagan DPD. Persidangan ini tinggal menggelar 2 kali persidangan Rabu pekan depan, serta MK akan segera memutus perkara gugatan MD3 ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2