Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Ketua DPR Akui Adanya Dana Komsumsi Dewan
Friday 16 Mar 2012 21:40:01
 

Marzuki Alie (Foto: Teraspolitik.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPRMarzuki Alie secara terbuka akhirnya mengakui soal adanya alokasi anggaran untuk kegiatan jamuan makan dan snack bagi fraksi-fraksi bagi tamunya. Namun, fraksi bersangkutan tidak mendapat dana langsung untuk kepentingan menjamu tamunya tersebut.

"Dana itu di bawah pengelolaan langsung pihak Setjen DPR. Tapi saya tidak mengerti perhitungannya seperti apa. Mungkin, maksudnya untuk seluruh kegiatan yang ada di DPR. Fraksi itu hanya sebutannya saja, pada intinya anggota Dewan juga," kata Marzukie Alie kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/3).

Dana jamuan tamu itu, jelas dia, tidak untuk kepentingan partai politik. Semua kegiatan itu diselenggarakan di lembaga DPR. Tidak pernah dilakukan di luar lingkungan DPR. "Saya tegaskan lagi, tidak ada dibagi dalam bentuk uang. Anggaran tersebut dialokasikan untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas kinerja Dewan dalam bentuk seminar, mengundang ahli-ahli, pakar, dan pengamat. Semua ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPR,” tandasnya.

Sedangkan besarnya dana jamuan yang tersedia bagi masing-masing fraksi yang ada di DPR itu, Marzuki kembali menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui besaran anggaran. Namun, dipastikan dana tiap fraksi disediakan. “Dana itu memang ada dalam DIPA terkait kepentingan DPR. Jadi, kegiatan itu dilakukan di lingkungan DPR, bukanuntuk di luar DPR,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, FITRA merilis adanya biaya konsumsi DPR. Partai politik setiap tahunnya memperoleh bantuan anggaran dari negara sebesar Rp 9,9 miliar untuk 2012, dan sebesar Rp 9,9 miliar. Anggaran untuk kegiatan fraksi-fraksi DPR sebesar Rp 9,5 miliar untuk 2011, dan sebesar Rp 12,5 miliar untuk 2012.

Alokasi anggaran untuk 2011 sebesar Rp 9,5 miliar diperuntukan jamuan rapat-rapat fraksi DPR sebesar Rp 2,5 miliar; untuk jamuan tamu fraksi DPR sebesar Rp 1,6 miliar; dan untuk seminar/diskusi/workshop fraksi-fraksi sebesar Rp 5,4 miliar.

Sedangkan alokasi anggaran sebesar Rp 12,5 miliar untuk 2012 diperuntukan bagi jamuan rapat-rapat fraksi DPR sebesar Rp 2,5 miliar; jamuan tamu fraksi DPR sebesar Rp1,6 miliar; dan seminar/diskusi/workshop fraksi-fraksi sebesar Rp 8,4 miliar.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2