Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap APBD Kendal
Ketua DPR Kendal Jawa Tengah Jadi Tahanan KPK
Saturday 14 Apr 2012 02:47:59
 

Ketua DPRD Kendal Jawa Tengah, Murdoko (Foto: harianjogja.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menahan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal, Jawa Tengah, Murdoko karena diduga terlibat tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal.

Murdoko di tahan pada pertamakali dirinya diperiksa tim penyidik KPK. Saat ditemui wartawan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Murdoko hanya menyatakan, ini adalah masalah Politik. “Ini adalah masalah jabatan Politik, Merdeka," ujar politisi PDIP ini saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Sementara itu Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, bahwa penahanan ini dilakukan semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka Mdk kita tahan, Selanjutnya untuk 20 hari pertama, tersangka kita titipkan di Rutan LP Cipinang," katanya.

Johan menambahkan, Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena diduga memperkaya diri dengan menikmati dana dari APBD Kendal.

Kasus ini bermula, ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, dirinya menyampaikan niat untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal. Kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Warsa Susilo.

Tetapi Warsa tidak berani memutuskan hal tersebut, sehingga ia melapor ke Bupati Kendal, Hendy Boedoro yang tidak lain saudara kandung Moerdoko. Dan upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan.

Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2