JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menahan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal, Jawa Tengah, Murdoko karena diduga terlibat tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal.
Murdoko di tahan pada pertamakali dirinya diperiksa tim penyidik KPK. Saat ditemui wartawan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Murdoko hanya menyatakan, ini adalah masalah Politik. “Ini adalah masalah jabatan Politik, Merdeka," ujar politisi PDIP ini saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Sementara itu Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, bahwa penahanan ini dilakukan semata-mata demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka Mdk kita tahan, Selanjutnya untuk 20 hari pertama, tersangka kita titipkan di Rutan LP Cipinang," katanya.
Johan menambahkan, Murdoko dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena diduga memperkaya diri dengan menikmati dana dari APBD Kendal.
Kasus ini bermula, ketika Murdoko masih menjadi anggota DPRD Jateng tahun 2003, dirinya menyampaikan niat untuk meminjam uang dari Pemkab Kendal. Kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Kendal, Warsa Susilo.
Tetapi Warsa tidak berani memutuskan hal tersebut, sehingga ia melapor ke Bupati Kendal, Hendy Boedoro yang tidak lain saudara kandung Moerdoko. Dan upaya Murdoko meminjam uang ke Pemkab Kendal pun berhasil setelah Hendy memberikan persetujuan.
Namun ternyata, uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus sama, Hendy maupun Warsa juga sudah menjadi pesakitan. Hendy yang telah divonis terbukti korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara, kini menjadi penghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun.(dbs/biz)
|