Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penistaan Agama Islam
Ketua DPR Pertanyakan Sebab Keributan Unjuk Rasa
2016-11-07 13:41:30
 

Ilustrasi. Tampak mantan ketua MPR RI Prof. Amien Rais saat mengikuti demonstrasi sekitar sejuta massa Aksi Bela Islam jilid 2, Jakarta, Jumat (4/11).(Foto: BH /mnd)
 
PURWAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Ade Komarudin mempertanyakan unjuk rasa di pusat Jakarta pada Jumat (4/11) lalu, yang mulanya berjalan damai dan simpatik, tapi pada malam justru terjadi kericuhan. Namun dia tetap mengapresiasi demonstrasi yang berjalan dengan tertib tanpa keributan sampai jam enam sore.

"Kita kan kemarin berterima kasih banget dari pagi sampai jam enam sore tertib, bahkan mereka itu membawa keranjang sampah, berarti kalau malam tidak tertib ada apa?" tanya Akom, sapaan akrab Ketua DPR, dengan prasangka.

Pertanyaan tersebut dia sampaikan saat diwawancarai setelah acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren tahap II (lanjutan) SMP dan SMK Multimedia dan Panti Yatim Berprestasi Yayasan Benteng Madani, di Purwakarta, Sabtu (5/11).

Akom pun meminta aparat berwajib agar melakukan investigasi secara serius siapa dalang di balik keributan tersebut. "Kita serahkan semuanya kepada proses hukum. Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, yang memang berwenang untuk itu," ujar Akom.

Direncanakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolri dan jajaran untuk mempertanyakan tragedi tersebut. Tentu Akom mendukung itu. "DPR Komisi III memang tugasnya mengawasi penegakkan hukum, kan mitranya. Memang harus mendukung dong, karena itu tugasnya DPR. Justru kalau itu enggak dilakukan saya protes," tandasnya.

Saat ditanya mengenai Presiden yang tidak menemui perwakilan dari demonstran, Akom beranggapan hal tersebut hanya persoalan teknis saja, tidak ada unsur politis. "Saya kira itu teknis lah," jawab Akom.

Akom juga ditanya soal konsekuensi politik bagi calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi sasaran demonstrasi, dia menjawab sebaiknya tidak perlu mengandai-andai, dan menunggu dua minggu proses hukum yang telah dijanjikan oleh pemerintah. "Kita jangan mengandai-andia," ujarnya.

Unjuk rasa 4 November 2016 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Tidak hanya di istana, Polisi dan pendemo juga bentrok di Jalan Gedong Panjang, Luar Batang, Jakarta Utara, bahkan di depan gerbang utama komplek MPR, DPR dan DPD ramai dikerumuni demonstran sampai jam empat dini hari.(eko/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2