Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Ketua DPR Puan Maharani Sebut Surpres Usulkan KSAL Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
2022-11-28 23:06:09
 

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan usai menerima brevet Hiu Kencana TNI AL bersama Kapolri, KSAD, KSAU dan Anggota 1 BPK RI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengumumkan isi surat presiden (surpres) terkait usulan nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa. Seperti diketahui, masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal usai pada 31 Desember 2022 mendatang.

Disebutkan Puan, usulan nama calon Panglima TNI yang tertera dalam isi surpres tersebut yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)," kata Puan usai menerima surpres Joko Widodo (Jokowi), di Gedung DPR RI, Senin (28/11).

Puan menjelaskan surpres Joko Widodo (Jokowi) yang diterimanya melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno akan ditindaklanjuti seusai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Disampaikan Puan, pihaknya akan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Salah satunya adalah menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test.

"Kami akan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme terkait," lugas Puan.

Menurut Puan, dilansir tempo.co, dalam mekanisme setelah surpres diterima, terdapat 17 hari lagi yang mana dimulai pada hari ini, 28 November 2022, hingga sebelum sidang penutupan pada 15 Desember 2022 yang akan datang.

"Jadi, masih akan ada mekanisme sesuai dengan DPR, Rapim, dan Bamus," jelasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2