JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aturan larangan menggunakan rok mini di lingkungan gedung DPR RI merupakan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK). Atas keluarnya peraturan ini, Setjen DPR diharapkan segera menerapkannya. Demikian dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie, usai memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/3).
Menurutnya, dengan adanya aturan itu, setidaknya citra DPR dapat terbangun dengan berbagai aspek, yakni aspek kinerja dan penampilan yang baik, bukan lagi hedonis. Apalagi penampilan yang mengundang kontroversi dan tidak berkenan di hati publik. Dengan adanya aturan ini, DPR berusaha memperbaiki semuanya, agar kinerja DPR makin membaik di mata rakyat.
Namun, Marzuki melihat semua anggota DPR tampil sopan. Untuk itu, ia menyerahkan penerapan aturan ini, agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini terutama cara berpakaian sekretaris dan asisten di bawah tanggung jawab Sekjen DPR. “Saya melihat bahwa ini lembaga negara perlu dijaga citranya. Saya kira rekomendasi BK cukup baik dilaksanakan,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Fraksi PDIP DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa aturan pelarangan staf DPR mengenakan rok mini, sama sekali tidak cerdas. Wacana tersebut patut dicurigai sebagai upaya mengalihkan isu kenaikan harga BBM yang kini makin hangat. "Saya merasa ini ada peralihan isu, karena publik diarahkan pada rok mini," ujarnya.
Rieke menegaskan, para legislator seharusnya fokus pada tugasnya, bukan alih-alih membicarakan aturan soal pelarangan penggunaan rok mini. Tugas pokok yang harus diperhatikan anggota DPR adalah proyek pembangunan ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar. "DPR harus fokus pada permasalahan yang urgent, bukan masalah seperti (rok mini) itu,” tegasnya.(dbs/rob)
|