Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Ketua DPR Setuju Larangan Rok Mini
Tuesday 06 Mar 2012 18:14:26
 

Seorang wanita menghadiri suatu rapat yang berlangsung di gedung DPR RI, dengan mengenakan rok mini (Foto: Kaskus.us)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aturan larangan menggunakan rok mini di lingkungan gedung DPR RI merupakan rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK). Atas keluarnya peraturan ini, Setjen DPR diharapkan segera menerapkannya. Demikian dikatakan Ketua DPR Marzuki Alie, usai memimpin rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/3).

Menurutnya, dengan adanya aturan itu, setidaknya citra DPR dapat terbangun dengan berbagai aspek, yakni aspek kinerja dan penampilan yang baik, bukan lagi hedonis. Apalagi penampilan yang mengundang kontroversi dan tidak berkenan di hati publik. Dengan adanya aturan ini, DPR berusaha memperbaiki semuanya, agar kinerja DPR makin membaik di mata rakyat.

Namun, Marzuki melihat semua anggota DPR tampil sopan. Untuk itu, ia menyerahkan penerapan aturan ini, agar bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini terutama cara berpakaian sekretaris dan asisten di bawah tanggung jawab Sekjen DPR. “Saya melihat bahwa ini lembaga negara perlu dijaga citranya. Saya kira rekomendasi BK cukup baik dilaksanakan,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Fraksi PDIP DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa aturan pelarangan staf DPR mengenakan rok mini, sama sekali tidak cerdas. Wacana tersebut patut dicurigai sebagai upaya mengalihkan isu kenaikan harga BBM yang kini makin hangat. "Saya merasa ini ada peralihan isu, karena publik diarahkan pada rok mini," ujarnya.

Rieke menegaskan, para legislator seharusnya fokus pada tugasnya, bukan alih-alih membicarakan aturan soal pelarangan penggunaan rok mini. Tugas pokok yang harus diperhatikan anggota DPR adalah proyek pembangunan ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar. "DPR harus fokus pada permasalahan yang urgent, bukan masalah seperti (rok mini) itu,” tegasnya.(dbs/rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2