JAKARTA, Berita HUKUM - JAKSA penuntut umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dengan hukuman 20 tahun karena didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Tuntutan jaksa itu diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Perbuatan terdakwa sekurang-kurangnya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar dan terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Siswanto saat membacakan tuntutannya.
Jaksa mendakwa Murdoko telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004.
Murdoko bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga adik kandung Murdoko, didakwa telah menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.
Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.
Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bukti bahwa Murdoko telah memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo yang memindahkan sebagian kas daerah atas nama dana alokasi umum (DAU) pada BPD Jateng cabang Kendal atau BNI 46 Jawa Tengah.
"Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal itu bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," terang jaksa.
Kemudian, lanjut jaksa, Warsa memerintahkan Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana dan membuat rekening pada BNI 46 Cabang Karang Ayu.
Tercatat dalam dakwaan, tanggal 3 April 2003 dalam rekening tersebut disetor uang sebesar Rp5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar.sebagaimana seperti yang dirilis Media Indonesia.com pada Selasa (7/8).
Karena itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP karena bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Terkait dengan kasus itu, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara.(mid/bhc/opn) |