Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Dana APBD
Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 20 Tahun Penjara
Wednesday 08 Aug 2012 11:31:08
 

Sidang Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko terkait kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004 (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - JAKSA penuntut umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dengan hukuman 20 tahun karena didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Tuntutan jaksa itu diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Perbuatan terdakwa sekurang-kurangnya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,75 miliar dan terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar jaksa Siswanto saat membacakan tuntutannya.

Jaksa mendakwa Murdoko telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahun 2003-2004.

Murdoko bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, yang juga adik kandung Murdoko, didakwa telah menikmati dana APBD Kendal senilai Rp3 miliar pada Mei 2003 untuk kepentingan pribadi.

Dana kas daerah yang dikorupsi berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bukti bahwa Murdoko telah memerintahkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo yang memindahkan sebagian kas daerah atas nama dana alokasi umum (DAU) pada BPD Jateng cabang Kendal atau BNI 46 Jawa Tengah.

"Dengan alasan seolah-olah menambah APBD dari bunga deposito. Padahal itu bertujuan agar Hendy dengan mudah menggunakan DAU tanpa surat," terang jaksa.
Kemudian, lanjut jaksa, Warsa memerintahkan Sri Hapsari untuk membuat surat pemindahan dana dan membuat rekening pada BNI 46 Cabang Karang Ayu.

Tercatat dalam dakwaan, tanggal 3 April 2003 dalam rekening tersebut disetor uang sebesar Rp5 miliar dan 17 April 2003 sebesar Rp25 miliar.sebagaimana seperti yang dirilis Media Indonesia.com pada Selasa (7/8).

Karena itu, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP karena bertujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Terkait dengan kasus itu, Hendy Boedoro sudah dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan Warsa Susilo divonis tiga tahun penjara.(mid/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2