JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko bepergian ke luar negeri. Hail itulah yang dituturkan Karo Humas KPK, Johan Budi yang menegaskan pihaknya sudah mengirm surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi atas nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)itu sejak 19 Maret lalu.
"Kita sudah mohonkan surat pencegahan ke luar negeri untuk M kepada Kemenkum dan HAM," ujar Johan saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
KPK telah menetapkan Murdoko sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,75 miliar. Kasus pertama, Murdoko diduga mengorupsi dana alokasi umum pada 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus pinjaman kepada Pemkab Kendal. Kedua, ia juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.
Murdoko merupakan target lama KPK. Pada Desember 2006 tim penyidik KPK pernah memeriksa beberapa saksi dan menggeledah kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal untuk melengkapi data dalam dugaan korupsi Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko.
Ketika itu, petugas KPK memanggil satu per satu saksi yang diduga kuat mengetahui alur dana APBD dan pinjaman BPD Jawa Tengah sebesar Rp 30 miliar.
Dana itu seharusnya untuk pembangunan gedung sekretariat Pemkab Kendal. Namun ternyata dana tersebut habis untuk kebutuhan pinjaman pihak lain dan biaya kampanye.
Pencegahan Murdoko ke luar negeri dibenarkan oleh Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Maryoto Sumadi. Menurut Maryoto, setelah pihaknya menerima surat permintaan dari KPK, Murdoko langsung dikenai status cegah ke luar negeri.(kpk/rob)
|