Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana APBD
Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko Dicekal
Monday 09 Apr 2012 22:09:56
 

Murdoko, Ketua DPRD Jawa Tengah (Foto: harianjogja.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko bepergian ke luar negeri. Hail itulah yang dituturkan Karo Humas KPK, Johan Budi yang menegaskan pihaknya sudah mengirm surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi atas nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)itu sejak 19 Maret lalu.

"Kita sudah mohonkan surat pencegahan ke luar negeri untuk M kepada Kemenkum dan HAM," ujar Johan saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

KPK telah menetapkan Murdoko sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,75 miliar. Kasus pertama, Murdoko diduga mengorupsi dana alokasi umum pada 2003 sebesar Rp3 miliar dengan modus pinjaman kepada Pemkab Kendal. Kedua, ia juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.

Murdoko merupakan target lama KPK. Pada Desember 2006 tim penyidik KPK pernah memeriksa beberapa saksi dan menggeledah kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal untuk melengkapi data dalam dugaan korupsi Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko.

Ketika itu, petugas KPK memanggil satu per satu saksi yang diduga kuat mengetahui alur dana APBD dan pinjaman BPD Jawa Tengah sebesar Rp 30 miliar.
Dana itu seharusnya untuk pembangunan gedung sekretariat Pemkab Kendal. Namun ternyata dana tersebut habis untuk kebutuhan pinjaman pihak lain dan biaya kampanye.

Pencegahan Murdoko ke luar negeri dibenarkan oleh Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM Maryoto Sumadi. Menurut Maryoto, setelah pihaknya menerima surat permintaan dari KPK, Murdoko langsung dikenai status cegah ke luar negeri.(kpk/rob)




 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2