Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pekanbaru
Ketua Geng Motor Pekanbaru 'Klewang' Harus Dihukum Seberat-Beratnya
Tuesday 14 May 2013 23:14:37
 

Ketua Geng Motor, Klewang.(Foto: MI/Rudi Kurniawansyah/fz)
 
PEKAN BARU, Berita HUKUM - Perilaku menyimpang yang ditunjukkan Ketua Geng Motor Pekanbaru, Klewang (58), harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Jangan biarkan orang-orang seperti ini merusak citra Pekanbaru dan Riau yang terkenal punya adat istiadat yang tinggi.

''Ini daerah Melayu yang punya peradapan yang sudah diakui sejak lama. Riau berbeda dengan Bandung, tempat asal Klewang, dia harus dihukum seberat-beratnya,'' ujar anggota Komisi A DPRD Riau, Toni Hidayat, Senin (13/5).

Menurutnya, Klewang dan teman-temannya harus ditumpas ke akar-akarnya karena akan merusak budaya Riau. Karena itu, pihak kepolisian jangan sampai lengah apalagi memberi ruang bagi mereka untuk tetap beraktifitas.

''Ya, mereka harus diproses dan dihukum seberat-beratnya. Bukan hanya Klewang tapi juga anggotanya,'' tambah politisi Partai Demokrat ini, seperti yang dikutip dari goriau.com, pada Senin (13/5).

Menurut Toni, selama ini, kehidupan di Riau berjalan dengan damai dan tenang. Namun sejak Klewang dan anggotanya beraksi, terjadi perubahan di sebagian generasi muda.

''Dia sudah merusak generasi muda Pekanbaru dan Riau. Dan tak pantas tinggal di Riau,'' tegasnya.(nti/grc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2