JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusan sidang Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) sebagai tersangka KPK. Dalam putusannya, Hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah sebagai tersangka gratifikasi memiliki 'rekening gendut' seperti yang disangkakan KPK.
Dengan dimenangkannya Prapradilan BG oleh PN Jaksel, tidak ada lagi alasan bagi Presiden Jokowi, untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri, hal inilah yang dilontarkan Salam Neta S Pane, selaku Ketua Presidium IPW
"Apa yang sudah menjadi keputusan PN Jaksel merupakan kekuatan hukum bagi BG, bahwa dirinya tidak bersalah, sementara itu secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG sebagai Kapolri," ujar Presidium IPW, di Jakarta, Senin, (17/2).
Ind Police Watch (IPW) menilai, kemenangan ini bukan hanya kemenangan BG tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oknum-oknum elit KPK atas nama pemberantasan korupsi.
Melihat, apa yang dilakukan oknum KPK terhadap BG, tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian.
"Apalagi fakta-fakta di prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK,"tambahnya.
Sementara, dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perkembangan di prapradilan inilah yang membuat jajaran menengah bawah Polri makin solid, meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang agar bisa menggantikan posisi BG sebagai calon Kapolri.
IPW berharap, jika BG dilantik sebagai Kapolri, ia harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi Polri yg sempat carut marut pasca konflik perebutan posisi calon Kapolri. BG juga diharapkan segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian. Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan BW, Samad dan dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.(bhc/yun)
|