Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Ketua KPK Lantik Warih Sadono sebagai Deputi Bidang Penindakan
Monday 06 Aug 2012 00:14:23
 

Pelantikan Ketua KPK Warih Sadono (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Posisi Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lowong beberapa lama kini sudah terisi. Warih Sadono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK dipercaya untuk menempati posisi strategis tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad melantik dan mengambil sumpah jabatan Warih sebagai Deputi Bidang Penindakan pada Rabu (1/8), di Auditorium KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta. Pelantikan dihadiri Jaksa Agung Arief Basyrief, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pembinaan, pejabat struktural KPK, dan sebagian pegawai KPK.

Sebelum dilantik sebagai Deputi Bidang Penindakan, Warih menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK sejak 25 Juli 2011. Pria kelahiran Tegal, 1 Maret 1963, ini mengawali karier di KPK sebagai Penuntut Umum pada 2004 hingga 2005. Sebelum di KPK, lulusan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (1987) dan S-2 Hukum Perdata pada Universitas Padjajajaran (2005) ini menjabat Kapuspenkum Bidang Hubungan Media Massa (2005-2007), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Jawa Timur (2007-2010), dan Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bali (2010).

Abraham menjelaskan, Deputi Bidang Penindakan merupakan jabatan struktural yang paling strategis di KPK. Jabatan ini bertanggung jawab terhadap seluruh rumusan kebijakan di bidang penindakan yang membawahi Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Unit kerja Koordinasi dan Supervisi, dan Sekretariat Deputi. “Untuk menempati jabatan tersebut, harus melalui seleksi yang ketat dengan standar kompetensi yang tinggi serta melibatkan konsultan independen”, paparnya.

“Suadara Warih Sadono dipandang cakap karena memiliki kapabilitas, kompetensi, dan track record yang tidak diragukan lagi”, lanjutnya. Abraham berharap Warih tidak sekadar menjalankan tugas rutin kedeputian, tapi juga mampu menghadapi tantangan KPK ke depan yang semakin kompleks. “ini mengingat hingga saat ini deputi bidang penindakan menjadi koor bisnis utama KPK yang menjadi tumpuan dan harapan publik dalam bidang pemberantsan korupsi,” ujarnya, seperti yang dirilis pada laman kpk.go.id beberapa hari lalu.

Pemberantasan korupsi, menurut Abraham, merupakan tanggung jawab bersama dari semua stakeholders di bidang hukum, baik KPK, kepolisian, kejaksaaan, maupun pengadilan. Pada saat bersamaan, lanjutnya, korupsi sudah semakin masif dan sistematik di hampir semua sektor kehidupan bernegara. “Oleh sebab itu, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat tergantung pada sinegritas kelembagaan, baik KPK, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan”, ungkapnya. Yang tidak kalah penting, tambahnya, adalah dukungan dari masyarakat sipil dan partisipasi masyarakat itu sendiri.

Di sisi lain, lanjut Abraham, sinergitas kelembagaan harus didukung oleh empat instansi tersebut dalam pemaknaan hukum guna menyikapi kasus dan membangun pendekatan hukum yang saling menghormati dengan tetap berpegang pada asas-asas hukum tanpa mengesampingkan perkembangan hukum. “Dengan demikian, diharapkan KPK menjadi salah satu penggerak utama dalam mewujudkan Indonseia yang bebas dari korupsi, sehingga masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat lebih cepat kita capai,” tandas Abraham.(kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2