Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Ketua KPU: Incumbent Harus Beri Contoh yang Baik
Friday 29 Mar 2013 10:40:07
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik meminta para incumbent anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak menggunakan waktu paling akhir untuk mendaftar.

“Kami berharap para incumbent mendaftar di awal waktu untuk memberi contoh yang baik kepada para bakal calon anggota DPD yang lain,” ujar Ketua KPU, Husni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPD, Kamis malam (28/3).

Husni juga menjamin pendaftaran akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Bawaslu dapat hadir saat proses pendaftaran berlangsung. “Nantinya rekan-rekan Bawaslu Provinsi akan berkantor di KPU Provinsi selama 14 hari untuk mengawasi proses pendaftaran,” ujarnya.

Untuk kegiatan pendaftaran, KPU akan membaginya menjadi dua tim yakni tim penerimaan berkas dan tim pemeriksa berkas. Menurutnya, dengan pola ini, pemeriksaan berkas menjadi lebih akurat. Tim punya waktu yang cukup untuk memeriksa semua berkas dari setiap calon.

“Kita akan segera buatkan standar operational prosedurs (SOP) sehingga calon yang mendaftar mendapatkan layanan yang baik dan tidak ada standar ganda. Pendatang baru dan incumbent diperlakukan sama,” tegasnya.

KPU kata Husni mendelegasikan kewenangannya untuk menerima, memeriksa dan memutuskan penilaian terhadap kelengkapan administrasi calon kepada KPU Provinsi. “KPU RI hanya melegalisasi putusan dari KPU Provinsi,” ujarnya.

Untuk dukungan minimal, kata Husni, para bakal calon DPD harus mengecek lagi jumlah penduduk di daerahnya sesuai Keputusan KPU Nomor 08/Kpts/2013 tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2014.

Sebaran dukungan minimal, kata Husni, juga perlu diperhatikan. Jika pada pemilu 2009, sebaran dukungannya hanya 20 persen dari jumlah kabupaten/kota, untuk pemilu 2014, minimal tersebar di 50 persen kabupaten/kota. Untuk daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk setelah pemilu 2009, tidak dihitung dalam penghitungan sebaran dukungan tersebut.

“Data jumlah kabupaten/kota yang kita pakai sebanyak 497 kabupaten/kota. Misalnya untuk Papua Barat ada dua DOB baru, tadinya 11 kabupaten/kota, sekarang menjadi 13 kabupaten/kota maka hitungan 50 persen kabupaten/kota itu tetap dari hitungan 11 kabupaten/kota sehingga minimal tersebar di 6 kabupaten/kota,” jelasnya.

Terkait dengan bukti dukungan, Husni menjelaskan kartu tanda penduduk (KTP) yang dapat digunakan adalah KTP yang masih berlaku baik elektronik maupun nonelektronik. “Yang penting KTPnya masih berlaku sampai tanggal 23 April. Kalaupun mau daftar di hari terakhir, yakni tanggal 22 April, KTP nya masih berlaku,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5184/S1 tertanggal 13 Desember 2012, batas waktu berlakunya KTP nonelektronik diubah dari terakhir 31 Desember 2012 menjadi 31 Oktober 2013.

Husni meminta para bakal calon yang akan mendaftar agar menyerahkan berkas yang lengkap dan jelas. “Misalnya foto copy KTP sebagai bukti dukungan, yang diserahkan itu harus jelas dan mudah dibaca. Jangan serahkan yang kabur. Ini bukan maksud untuk mempersulit tetapi memudahkan petugas saat melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.

Hasil pengecekan terhadap berkas pendaftaran yang dimasukkan para bakal calon diserahkan kepada setiap calon. “Berkas hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada para pihak. Waktu verifikasi administrasi partai politik tahap satu juga begitu. Raport mereka diserahkan secara lengkap dan detail, makanya dokumennya tebal,” ujarnya.

Husni juga mengajak para bakal calon anggota DPD untuk mengisi semua form yang disediakan lengkap dan jelas. “Terutama form yang menyangkut dukungan. Kalau diisi secara lengkap dan detail, dukungan ganda dengan mudah terdeteksi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan para bakal calon harus benar-benar menyakini yang memberikan dukungan itu benar-benar mendukungnya. “Jika keyakinan kita terhadap dukungan itu kurang sebaiknya, usahakan jumlah dukungan jauh lebih banyak dari jumlah minimal. Misalnya jika dukungan minimal yang dibutuhkan 3 ribu, ya serahkan 6 ribu. Kalaupun nanti kena finalty, masih ada dukungan lain yang bisa dijadikan sampel,” ujarnya.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2