JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary membantah dirinya telah menjadi tersangka terkait sengketa Pemilu Legislatif 2009 atas perolehan suara Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung merupakan kekeliruan.
"Saya kira ada kesalahan dari Pak (Wakil Jaksa Agung) Darmono. Mungkin dia baru baca Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) itu," kata Hafiz dalam keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/10).
Pernyataan dari Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman bahwa dirinya belum adanya bukti awal untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, membuat Hafiz tidak khawatir. Namun, Hafiz mengakui, dirinya belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal status pemeriksaan dari Polri. Ia mensinyalir kasus ini adalah kasus surat palsu MK atas kasus suara Provinsi Maluku Utara yang bermasalah di Halmahera Barat.
"Saya yakin tim penegak hukum bekerja secara profesional. Soal Halmahera Barat, memang ada pengaduan dari salah seorang calon DPR dari Dapil Maluku Utara, yang secara kebetulan tidak lolos. Dia pun mengajukan gugatan ke pada MK (Mahkamah Agung) dan diputus ditolak. Berarti kasunya selesai di MK," jelas dia.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa tim penyidik Jampidum telah meneerima SPDP penyidikan terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka atas kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka berdasarkan SPDP dengan nomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011.
Selanjutnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah status Ketua KPK Abdul Hafiz Anshari telah menjadi tersangka. Ia masih diperiksa sebagai saksi untuk kasus kasus pemilihan anggota legislatif DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini merupakan laporan dari Abdul Sukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU, karena penetapan KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara KPUD Halmahera Barat.
Siap Cekal
Dalam kesmepatan terpisah, Jamintel Kejagung Edwin P Situmorang mengaku, pihaknya siap untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Hal ini menyusul telah ditetapkannya dia sebagai tersangka kasus surat palsu MK, sesuai SPDP dari Bareskrim Polri.
Namun, kata Edwin, pihaknya hanya bisa melakukan pencekalan, kalau memang tim penyidik Bareskrim Polri meminta langkah tersebut kepada Kejagung. "Kalau memang ada permintaan, kami tentu akan siap. Itu kewajiban kami, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan UU yang berlaku,” tandasnya.
Edwin juga mengingatkan bahwa UU di kepolisian juga memberikan hak kepada kepolisian untuk melakukan pencegahan selama 14 hari dalam keadaan mendesak. "Kepolisian boleh melakukan pencekal itu. Tapi untuk kami sendiri, hingga kini belum mendapatkan permintaan apapun terkait pencegahan atas Ketua KPU itu. Kami hanya bisa menunggu,” tandasnya.(dbs/wmr/bie)
|