Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Ketua KPU Tangerang Diancam Dibunuh
Friday 02 Aug 2013 16:40:48
 

Calon Wakil Walikota Tanggerang, Sachrudin saat diskusi politik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Massa pendukung bakal calon Walikota Tangerang Arif Wismansyah-Sachrudin dituduh melakukan ancaman pembunuhan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanggerang Syafril Elain.

Hal ini diungkapkannya dalam sidang etik DKPP atas aduan pasangan Arif- Sachrudin, terkait pencoretan menjadi peserta pemilu kepala daerah tingkat kota Tangerang.

Syafril pun menceritakan, adanya ancaman tersebut disebabkan ketidaksenangan para pendukung Arif Wismansyah-Sachrudin atas keputusan pihaknya yang menyatakan pasangan tersebut tidak diloloskan sebagai peserta pemilukada.

Kejadian itu, terjadi setelah satu hari keputusan tersebut dibuat. "Jadi usai menggelar rapat pleno pada 24 Juli 2013 kami memutuskan bahwa pasangan Arief - Sachrudin tidak memenuhi syarat(TMS), kemudian esok paginya kantor KPU Tangerang dipenuhi oleh massa pendukung Arief - Sachrudin," ungkap
Syafril saat sidang DKPP, Jakarta, Jumat (2/8).

Awalnya, hanya pengurus Partai pengusung Pasangan Arief-Sachrudin dari Partai Demokrat, Gerindra, PKB yang memminta waktu untuk berdialog.

Dialog yang awalnya sopan, tapi kemudian ketika keinginannya tidak terpenuhi sudah mulai tidak sopan.

"Kemudian selain pengurus yang masuk, ada lagi massa yang masuk. Nah itulah mulai ancaman, sampai sekretaris Gerindra, Turidi banting meja ikut memprovokasi. Saya diancam mau dibunuh, saya trauma," ujar Syafril.

Dalam keteranganya, Syafril mengemukakan bahwa pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan atas aduan dari masyarakat masih menjabat sebagai Camat Pinang.

"Rentang waktu 16-30(Juni 2013) perbaikan, ada laporan masyarakat yang bernama Edy Faisal, yang melaporkan bacalon walikota Sachrudin masuk kantor ada bukti absenya, masih menandatangani AJB(Akta Jual-Beli)dan pergi ke Jogja padahal dia sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai camat," jelasnya.

Oleh karena, Syafril menyatakan pihaknya melakukan klarifikasi ke Walikota. Badan Kepegawaian, dan yang bersangkutan.

"Setelah melakukan klarifikasi terhadap Sachrudin, maka KPU Tangerang memutuskan Pasangan Arief- Sachrudin TMS," jelasnya. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2