Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRK
Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara Mengaku Dijebak Media
Friday 28 Jun 2013 18:26:34
 

Musyawarah dengan mahasiswa yang digelar di Aula DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan fit and proper test terhadap 15 besar peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, yang digelar pada hari ini, Jum'at (28/6) menurut Komisi A DPRK sudah sesuai Qanun (peraturan daerah) No. 7/2007 tentang pelaksanaan pemilu.

"Ya, pelaksanaan fit and proper test yang kita gelar hari ini sudah sesuai aturan yang ada," jelas Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, dalam musyawarah pelaksanaan fit and proper test bersama mahasiswa yang digelar di Aula DPRK setempat.

Amiruddin menambahkan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengatakan bahwa pelaksanaan kompetensi itu melanggar qanun-qanun, seperti yang diberitakan oleh media. Selain itu juga pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa gugurnya 5 orang calon anggota KPU itu karena tidak bisa membaca Alqur'an.

"Saya sangat kecewa sekali dengan pemberitaan media, karena saya tidak pernah mengatakan seperti itu, dan saya merasa telah dijebak oleh media," ujarnya lagi.

Dalam musyawarah tersebut, Komisi A DPRK Aceh Utara meminta kepada mahasiswa agar memberikan kesempatan beberapa hari untuk melakukan diskusi dengan para anggota tentang gelar uji kompetensi calon anggota KPU.

Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan fit and proper test 15 calon anggota KPU sudah tiga kali gagal dilaksanakan karena dalam penyelenggaraanya dinilai oleh mahasiswa tidak terbuka.

Hingga berita ini ditulis, acara musyawarah dengan mahasiswa akan berlanjut usai salat Ashar.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2