Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Grand Indonesia
Ketua Komisi III Pertanyakan Kasus PT Grand Indonesia
2016-04-23 17:42:02
 

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan sekaligus menuntut Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus penyimpangan kontrak Grand Indonesia dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/).

"Saya ingin mempertanyakan penyimpangan kontraks Grand Indonesia, dari semula hanya berupa gedung pembelanjaan, satu hotel dan satu parkiran. Namun kenyataannya dibuat juga apartemen dan pusat perkantoran. Celakanya, semua itu diperjualbelikan dengan harga yang tentu sangat tinggi. Sementara tidak ada pemasukan untuk negara. Hanya Rp 4,5 miliar per tahun, namun mereka menjualnya dengan harga triliunan," ujar Bambang.

Dilanjutkan politisi dari Fraksi Partai Golkar itu, BOT (built- operate-transfer) Grand Indonesia sejatinya hanya 30 tahun, namun belum mendekati selesainya masa BOT, pihak Grand Indonesia sudah memperpanjang lagi selama 20 tahun. Built operate transfer merupakan skema perjanjian bangun-guna-serah.

"Ini penting, karena banyak asset negara yang dikuasai oleh kelompok tertentu, namun tidak ada kontribusinya untuk negara. Saya berharap agar bisa diambil dan digunakan untuk kepentingan negara," tegasnya.

Kasus sejenis ini ditambahkan Bambang banyak terjadi, seperti di kawasan Senayan. Bahkan ia juga menilai hal seperti ini jugalah yang terjadi pada kasus reklamasi teluk Jakarta yang tengah hangat dibicarakan. Dimana kelompok tersebut, menguruk laut, membangun kemudian menjualnya dengan harga puluhan juta per meternya. Oleh karena itu ia berharap, Kejaksaan jeli melihat kasus seperti ini, kemudian membongkar, mengungkap dan menyelesaikannya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung, HM Prasetyo berjanji akan terus mengungkap kasus yang disebutnya sebagai office tower milik Grand Indonesia ini. Namun perlu penanganan yang cermat dan hati-hati.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2