Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Mahkamah Agung
Ketua MA Bantah Ada Hakim Agung Terlibat
Friday 15 Jul 2011 19:41:
 

Ilustrasi, Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa membantah adanya keterlibatan hakim agung dalam kasus suap hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial yang melibatkan Imas Dianasari. Pasalnya, perkara antara buruh melawan PT Onamba Indonesia sama sekali belum terdaftar di MA.

"Bagaimana mau dihubungkan. Perkaranya saja belum ada nomor dan majelis belum terbentuk," kata Harifin Andi Tumpa kepada wartawan, di gedung MA, Jakarta, Jum’at (15/7).

Seperti diketahui Imas Dianasari adalah hakim ad hoc PHI pada Pengadilan Negeri Bandung. Dia tertangkap KPK karena diduga menerima suap dari PT Onamba Indonesia. Hakim perempuan ini disangka memberikan iming-iming akan memenangkan kasus sengketa PT Osamba dengan serikat pekerjanya di tingkat kasasi yang ditangani MA.

Walau demikian, Harifin tetap mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan suap terhadap hakin yang diduga terlibat dalam perkara suap tersebut. Bahkan, MA tak kan segan membantu KPK untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. "Silahkan saja itu ditelusuri. akan kami bantu, dan kita ekspose," ujar dia.

Untuk membantu proses penyelidikan, Harifin memerintahkan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial MA, Arif Sujito untuk memenuhi penggilan KPK. Arif diminta memberikan keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim Imas Dianasari.

Dia juga membantah jika anak buahnya tersebut mangkir dari panggilan KPK. Harifin beralasan pihaknya baru menerima surat pemanggilan tersebut Kamis, 14 Juli 2011. "Surat permintaan panggilannya baru diterima tanggal 14. Sedangkan dipanggilnya tanggal13," pungkasnya.


Inisiatif Menyuap
Sementara itu di tempat terpisah, Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia, Odi Juanda membantah jika pihaknya dituduh berinisiatif menyuap hakim Imas Dianasari. “Justru hakim Imas lah yang meminta agar kami memberikan sejumlah uang agar dapat memenangkan perkara,” pungkasnya di gedung KPK Jakarta.

Bahkan, ironisnya Odi mengenal hakim Imas sebagai sosok hakim penerima uang receh. Pasalnya, hakim itu selalu menerima berapapun jumlah uang yang diberikan. "Uang senilai Rp 200 ribu saja diterima dengan alasan untuk uang transpor," kata Odi.

Dia menegaskan sangat tidak masuk akal kalau Imas yang menyebut kliennya yang berinisatif memberi suap. “Kalau kita mau menyuap hakim di tingkat kasasi, suap itu mestinya diberikan kepada hakim agung. Jadi bodoh banget kita, kalau mau memang masalah begini ke kasasi, tapi kita berhubungan ke hakim tingkat PHI.,” tegas dia.(bie)




 
   Berita Terkait > Mahkamah Agung
 
  Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Tersangka Baru Pengurusan Perkara di MA
  Pidato Refleksi Akhir Tahun 2022 Ketua MA Dipuji, Pengamat: Cerminkan Komitmen Kuat untuk Berbenah
  Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
  Respon Ketua MA Dipuji Pengamat, Cerminkan Semangat Reformasi Hukum
  Momen Khidmat Ketua MA Menjadi Imam Shalat di Rest Area Disorot, Netizen Bilang Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2