Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Ketua MA Enggan Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Wednesday 09 Nov 2011 15:24:25
 

Ketua MA Harifin A. Tumpa (Foto: G.static.com)
 
JAKARTA (BeritahUKUM.com) – Meski mendapat kritikan kerasa dari berbagai kalangan, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ngotot takkan membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. "Pengadilan Tipikor di daerah tetap jalan selama UU itu tidak diubah,” kata dia kepada wartawan usai melantik enam hakim agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11).

Jika Pengadilan Tipikor dibubarkan ata dihentikan sementara, lanjutnya, dapat berdampak terbengkalainya proses persidangan beberapa kasus tipikor di daerah. Pelimpahan perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Jakarta pun mustahil dilakukan, karena memerlukan biaya besar untuk memboyong pihak-pihak yang berperkara ke Jakarta.

Harifin juga tak sependapat dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang menyatakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor daerah kurang memahami hukum tindak pidana korupsi secara material maupun substansial.

Menurutnya, dalam suatu lembaga, pasti memiliki sumber daya manusia yang baik dan buruk. Hal ini dianggapnya wajar, karena setiap orang punya penilaian subjektif. Namun, diakuinya, ada juga hakim karir dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor daerah yang jelak dan buruk. Tapi dalam seleksi hakim ad hoc tersebut, pihaknya tidak melakukan secara sembarangan.

Selain itu, kata dia, MA juga telah membuka kesempatan pada masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap calon hakim Pengadilan Tipikor. Namun, tidak ada satupun pendapat masyarakat yang masuk ke pihaknya. "Tidak ada masukan dari masyarakat, bagiamana kami bisa mengetahui kalau ada hakim bermasalah,” ujar Harifin tak mau disalahkan.

Terkait dengan pelantikan enam hakim agung baru itu, Harifin berharap dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di MA. Dengan bertambahnya enam hakim agung baru ini, berarti MA memiliki 54 orang. “Mudah-mudahan dengan tambahan hakim agung ini dapat menyelesaikan perkara yang menumpuk di MA,” tandasnya.

Para hakim agung yang dilantik ketua MA ini adalah Suhadi (hakim karier), Dudu Duswara Machmuddin (hakim ad hoc), Nurul Elmiyah (nonkarier), Andi Samsan Nganro (hakim karier), Hary Djatmiko (hakim pengadilan pajak) dan Gayus Lumbuun (nonkarier/anggota DPR). Mereka terpilih dari proses seleksi di DPR lalu.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2