Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ketua MK: Hanya dalam Kasus Akil Hakim MK Bersedia Diperiksa Tanpa Ijin Presiden
Thursday 12 Dec 2013 17:02:46
 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.(Foto: Bh/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hanya dalam kasus Akil Mochtar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa ada ijin Presiden RI. Untuk kasus-kasus lain di kemudian hari, hakim MK tidak akan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan dari lembaga penegak hukum bila tanpa ijin Presiden RI.

Demikian tegas Ketua MK Hamdan Zoelva di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/12). Keterangan disampaikan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai kasus dugaan skandal sengketa hasil Pilkada Lebak dengan tersangka mantan hakim MK, Akil Mochtar.

"Hanya dalam kasus ini saja kami memberikan keterangan tanpa menunggu ijin dari Presiden," tegas Hamdan.

"Untuk kasus-kasus lainnya, kami hanya memberikan keterangan setelah ada ijin dari Presiden," sambung mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, seperti dikutip dari metrotvnews.com.

Dasar pernyataannya adalah pasal ayat 3 UU MK. Pasal itu menyatakan bahwa hakim MK hanya bisa diminta keterangan sebagai saksi oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK setelah ada perintah dari Presiden RI atas permintaan Jaksa Agung.

Isi pasal 3 ayat 3 UU MK itu juga sejalan dengan UU KPK yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan perkara di KPK bila sudah menjadi tersangka maka tidak berlaku kekhususan dalam UU lain. Sementara dalam kasus Akil Mochtar status tiga hakim yang KPK minta keterangannya adalam sebagai saksi.

"Kami tidak menempuh prosedur ini karena ingin wibawa MK segera pulih. Saya, Ibu Maria dan Pak Anwar bersedia beri keterangan sebab sejak awal berkomitmen memberi akses dan membantu KPK percepat perkara. Itu hasil rapat pleno mufakat para hakim," papar Hamdan.

"Prinsipnya dalam menegakkan hukum, kita harus menghormati aturan hukum yang ada," tegasnya.(mtn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2