JAKARTA, Berita HUKUM - Hanya dalam kasus Akil Mochtar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tanpa ada ijin Presiden RI. Untuk kasus-kasus lain di kemudian hari, hakim MK tidak akan bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan dari lembaga penegak hukum bila tanpa ijin Presiden RI.
Demikian tegas Ketua MK Hamdan Zoelva di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/12). Keterangan disampaikan usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai kasus dugaan skandal sengketa hasil Pilkada Lebak dengan tersangka mantan hakim MK, Akil Mochtar.
"Hanya dalam kasus ini saja kami memberikan keterangan tanpa menunggu ijin dari Presiden," tegas Hamdan.
"Untuk kasus-kasus lainnya, kami hanya memberikan keterangan setelah ada ijin dari Presiden," sambung mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, seperti dikutip dari metrotvnews.com.
Dasar pernyataannya adalah pasal ayat 3 UU MK. Pasal itu menyatakan bahwa hakim MK hanya bisa diminta keterangan sebagai saksi oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK setelah ada perintah dari Presiden RI atas permintaan Jaksa Agung.
Isi pasal 3 ayat 3 UU MK itu juga sejalan dengan UU KPK yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan perkara di KPK bila sudah menjadi tersangka maka tidak berlaku kekhususan dalam UU lain. Sementara dalam kasus Akil Mochtar status tiga hakim yang KPK minta keterangannya adalam sebagai saksi.
"Kami tidak menempuh prosedur ini karena ingin wibawa MK segera pulih. Saya, Ibu Maria dan Pak Anwar bersedia beri keterangan sebab sejak awal berkomitmen memberi akses dan membantu KPK percepat perkara. Itu hasil rapat pleno mufakat para hakim," papar Hamdan.
"Prinsipnya dalam menegakkan hukum, kita harus menghormati aturan hukum yang ada," tegasnya.(mtn/bhc/rby) |