JAKARTA, Berita HUKUM - Selama 2012, Mahkamah Konstitusi sudah menangani pengujian undang-undang sebanyak 169 perkara. Jika dipersentasekan, maka pada 2012, kinerja mencapai 57%. Hal ini menunjukan peningkatan dari tahun sebelumnya (2011) yang hanya mencapai 50,8%. Demikian pernyataan yang diungkapkan Ketua MK Moh. Mahfud MD ketika menggelar konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (3/1) di Aula Gedung MK.
“Perkara yang sudah diputus MK pada 2012 sebanyak 97 perkara dari 169 perkara uang masuk. Ada 18 perkara yang sudah diputus, namun belum dibacakan karena terbentur cuti bersama Tahun Baru, maka baru akan diucapkan esok. Dengan demikian, jika persentase kinerja MK pada 2011 sebesar 50,8%%, maka pada 2012 ini menjadi 57%,” ujar Mahfud di hadapan para pegawai MK dan para wartawan.
Menurut Mahfud, rata-rata dalam lima tahun terakhir selama 2008–2013, sebanyak 24,46% perkara dikabulkan oleh MK. Kemudian sebesar 79,56% perkara ada yang ditolak atau tidak dapat diterima. “Pada 2012, permohonan yang dikabulkan atau merupakan kesalahan undang-undang meningkat hingga mencapai angka 31%,” jelas Mahfud.
Penyampaian laporan kinerja MK selama setahun ini merupakan rutinitas tahunan MK sebagai bagian keterbukaan publik. Dalam kesempatan itu pula, Mahfud mengungkapkan beberapa putusan MK yang menarik perhatian publik, seperti putusan pengujian UU Migas terkait keberadaan BP Migas yang inkonstitusional dan tidak mengikat.
“MK menilai keberadaan BP Migas merupakan inefisiensi. Lalu, ada pertanyaan apa dengan pembubaran BP Migas, MK dapat menjamin adanya efisiensi. Yang pasti adalah jika tetap dikelola oleh BP Migas, maka akan tetap terjadi inefisiensi. Selain itu, keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD1945 karena negara harus mengelola sumber daya alam sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar Mahfud.(mk/bhc/opn) |