Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aisyiyah
Ketua MPR: Jangan Tukar Kedaulatan Rakyat dengan Sembako
2016-04-21 08:44:24
 

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan Sosialisasi 4 Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada anggota Anggota Aisyiyah di Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di hadapan anggota Aisyiyah Jakarta, 20 April 2016, di Tebet Jakarta, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan Sosialisasi 4 Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Aisyiyah adalah organisasi yang bernaung di bawah Muhammadiyah.

Dalam pemaparannya, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa penyusun Pancasila banyak dari kalangan Muhammadiyah seperti Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Kahar Muzakir.

Lebih lanjut dikatakan, Pancasila dengan mengutip kata Bung Karno adalah kasih sayang. Zulkifli Hasan mengatakan apakah sudah ada kasih sayang di antara kita? diakui bahwa rasa kasih sayang di antara kita mulai pudar. Dicontohkan orang sudah mulai biasa dengan kata-kata kasar. Diceritakan dulu di kampung bila ada anak berkata kasar pada orangtua, ia disebut durhaka.

Inti Pancasila yang lain juga diungkapkan oleh Zulkifli Hasan yakni, kekeluargaan. Zulkifli Hasan juga bertanya masihkah ada rasa kekeluargaan di antara kita. Zulkifli Hasan prihatin dengan banyaknya tawuran antarkampung yang menunjukkan pudarnya rasa kekeluargaan.

Pancasila juga mengandung makna gotong royong. Zulkifli Hasan bertanya apakah kita masih suka saling membantu?

Dalam sosialisasi Zulkifli Hasan juga memaparkan mengenai NKRI. NKRI menurut Zulkifli Hasan adalah negara kesatuan di mana setiap warga negara dari manapun, siapapun, bisa menjadi apapun, apakah itu Presiden, kepala daerah, ketua lembaga negara, dan lain sebagainya.

Zulkifli Hasan juga menerangkan mengenai Bhinneka Tunggal Ika. Menurutnya Bhinneka Tunggal Ika adalah bangsa ini beragam dalam kesatuan. Dengan keberagaman ini Zulkifli Hasan mengharap agar kita jangan disamasamakan. Dengan adanya perbedaan itu menurutnya menjadikan modal untuk berkreatifitas dalam kebudayaan nasional.

Dijelaskan mengenai UUD NRI Tahu 1945. Inti dari UUD itu menurut Zulkifli Hasan adalah kedaulatan ada di tangan rakyat. Zulkifli Hasan mengharap agar kedaulatan digunakan oleh rakyat dengan baik, jangan ditukar dengan sembako. Dengan kedaulatan itulah menurut Zulkifli Hasan kita bisa memilih Presiden, gubernur, bupati, dan walikota.(mpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Aisyiyah
 
  FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional
  Universitas Aisyiyah Yogyakarta Bangun Masjid Walidah Dahlan Setinggi 7 Lantai!
  Anies Baswedan: 93 Tahun Nasyiatul Aisyiyah Telah Memberikan Kemajuan Bagi Kehidupan Perempuan Indonesia
  Aisyiyah Teguhkan Layanan POSBAKUM Bagi Perempuan dan Anak
  Tidak Hanya Kuantitas, Aisyiyah Dapat Besar karena Didukung dengan Aktualisasi Gerakan Amaliah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2