Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Keputusanya Menyetujui Rapat KKSK Bank Century
Wednesday 02 Oct 2013 00:27:09
 

Muliaman D Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa sekitar 9 jam Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tepat pukul 19:00 Wib keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dikawal beberapa orang ajudanya.

Muliaman D Hadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mantan Deputi Bank Indonesia, pemangilanya kali ini sebagai Saksi, untuk proses pemberian dana (FPJP) tahap awal sebesar Rp 689 miliar, dalam rapat yang diputus oleh Komite Kestabilan Sektor Keuangan (KKSK), dan Muliaman membenarkanya.

"Saya dipanggil untuk saksi pak Budi Mulya, saya klarifikasi beberapa hal terkait dengan beberapa pertemuan, dan kemudian beberapa rapat," ujar Muliaman.

Apakah pemeriksaan termaksud dalam rapat KKSK ?

"salah satunya iya, menyerempet ke KKSK," ujar Muliaman.

Dijelasknya lebih lanjut, seluruh pemeriksaannya hari ini belum selesai.

"itu juga masih akan berlanjut, sebab nanti juga akan dieksplor lagi. Tapi salah satunya iya, KKSK," ujarnya dengan penuh menyakinkan.

Apakah sikap bapak pada saat itu yang di rapat KKSK, bapak setuju bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik dan patut diberi FPJP?

"ya, artinya itukan nanti diputuskan oleh KKSK," ujarnya kembali.

Namun sikap bapak pribadi dalam rapat KKSK gimana?

"ya, kita menenggarai bahwa itu adalah berdampak sistemik," pungkas Muliaman.

Selanjutnya, Muliaman berlalu dan memasuki, mobil yang telah menantinya dengan pengawalan dari beberapa orang ajudanya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Muliaman, KPK pada hari ini juga memeriksa Darmin Nasution mantan Gubernur BI, serta memeriksa Sugiharto Kusumo Atmodjo, Manager IT operation support Bank Mutiara, lalu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan
Besari, mantan kepala divisi pelaksanaan resolusi Bank LPS.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2